Pemerintah

Pemerintah Prioritaskan Kemanusiaan, Evaluasi Tambang Emas Martabe Tetap Berjalan Transparan

Pemerintah Prioritaskan Kemanusiaan, Evaluasi Tambang Emas Martabe Tetap Berjalan Transparan
Pemerintah Prioritaskan Kemanusiaan, Evaluasi Tambang Emas Martabe Tetap Berjalan Transparan

JAKARTA - Pemerintah memilih menahan pengumuman hasil evaluasi tambang emas Martabe di tengah situasi darurat bencana yang masih berlangsung di Sumatra. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sensitivitas kondisi kemanusiaan dan kebutuhan penanganan bencana yang lebih mendesak.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap tambang tersebut tetap berjalan. Namun, hasilnya belum akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

Kementerian ESDM menilai situasi darurat bencana menjadi pertimbangan utama dalam menentukan waktu penyampaian hasil evaluasi. Pemerintah ingin memastikan fokus penanganan tidak teralihkan dari upaya kemanusiaan.

Tambang emas Martabe diketahui dikelola oleh PT Agincourt Resources. Operasional tambang ini menjadi sorotan setelah bencana alam melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan pengelola terhadap prinsip good mining practice.

Jeffri menjelaskan bahwa kajian telah dilakukan oleh kementerian. Meski demikian, ia menegaskan hasilnya belum bisa diumumkan kepada publik.

Menurut Jeffri, kondisi darurat bencana membuat pemerintah harus mendahulukan aspek kemanusiaan. Penyampaian hasil evaluasi dianggap belum tepat dilakukan saat ini.

“Teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya. Kita sudah buat kajian. Namun, itu bagian dari penegakan hukum dan kita mendahulukan hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kemanusiaan dulu,” kata Jeffri di kantor BPH Migas, Senin (15 Desember 2025).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, prioritas saat ini adalah memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

Audit Lingkungan dan Penghentian Operasional Sementara

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan adanya keterlibatan Direktorat Teknik Lingkungan Ditjen Minerba. Tim tersebut mengikuti audit lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Yuliot menjelaskan bahwa audit dilakukan langsung di lapangan. Fokusnya adalah melihat operasional pertambangan di wilayah yang terdampak bencana.

“Jadi dari tim teknik lingkungan ESDM dan juga dengan teman-teman di lingkungan [KLH], dia lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi terutama pertambangan di daerah bencana,” kata Yuliot kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12 Desember 2025).

Ia juga mengamini bahwa operasional tambang tersebut telah dihentikan sementara. Penghentian dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kepentingan audit.

Tambang emas Martabe merupakan bagian dari entitas bisnis PT United Tractors Tbk. Penghentian operasional dimaksudkan untuk menilai kepatuhan terhadap kewajiban tata kelola lingkungan.

Langkah penghentian ini dipandang sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko ekologis. Pemerintah ingin memastikan aktivitas usaha tidak memperparah kondisi lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq turut turun langsung ke lapangan. Ia meninjau kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga.

Peninjauan dilakukan melalui inspeksi udara dan darat. Tujuannya adalah memverifikasi penyebab bencana serta menilai potensi kontribusi aktivitas usaha.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif mendatangi sejumlah perusahaan. Beberapa di antaranya adalah Agincourt, PTPN III, dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting. Aktivitas usaha di kawasan ini dianggap berpotensi meningkatkan risiko lingkungan.

Pengawasan Ketat di Hulu DAS Batang Toru

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan. Langkah ini disertai kewajiban menjalani audit lingkungan.

Penghentian sementara bertujuan mengendalikan tekanan ekologis. Wilayah hulu DAS memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Menteri Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6 Desember 2025).

Kebijakan tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menjaga lingkungan. Fungsi ekologis dan sosial kawasan hulu DAS menjadi pertimbangan utama.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan turut memaparkan hasil pemantauan udara. Pemantauan dilakukan menggunakan helikopter.

Rizal menyebut terlihat adanya pembukaan lahan dalam skala luas. Aktivitas tersebut dinilai meningkatkan tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, serta kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu serta erosi besar. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperluas ke sejumlah DAS lainnya. Pemerintah berupaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Temuan ini memperkuat alasan dilakukannya audit lingkungan. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksaan Korporasi oleh Kementerian Kehutanan

Selain ESDM dan KLH, Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah tegas. Sejumlah korporasi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tata kelola kehutanan.

Pemanggilan dilakukan setelah muncul tudingan bahwa aktivitas usaha memperparah banjir bandang dan longsor. Wilayah Sumatra Utara menjadi fokus pemeriksaan.

Perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources. Selain itu, ada PT North Sumatera Hydro Energy dan PT Toba Pulp Lestari.

Kementerian Kehutanan juga memanggil PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan. PT MST turut masuk dalam daftar perusahaan yang diperiksa.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (10 Desember 2025), tidak semua perusahaan hadir. Hanya beberapa perusahaan yang memenuhi panggilan.

Agincourt, PT MST, dan PT TN tercatat hadir dalam pemeriksaan. Sementara perusahaan lainnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut melakukan verifikasi lapangan. Papan peringatan juga dipasang di lokasi operasional.

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan langsung. Pemerintah ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan.

”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT [JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M],” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam siaran pers yang diterima Jumat (12 Desember 2025).

Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Verifikasi lapangan menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Pemerintah menilai sinergi antar kementerian sangat dibutuhkan. Pengawasan terpadu diharapkan mampu menekan risiko bencana di masa mendatang.

Dengan evaluasi yang masih berjalan, pemerintah meminta semua pihak bersabar. Fokus utama saat ini tetap pada pemulihan dan keselamatan masyarakat terdampak bencana.

Penanganan bencana dan perlindungan lingkungan dipandang tidak bisa dipisahkan. Pemerintah berkomitmen memastikan keduanya berjalan seimbang dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index