JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwasanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi payung hukum yang lebih tegas mengenai hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan pihak pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, lewat siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/9/2026), menerangkan bahwa UU PPRT memperjelas aturan hak serta kewajiban tiap pihak, mencakup pekerja rumah tangga, pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Di samping itu, Sugeng menuturkan bahwasanya ikatan kerja di antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja wajib dilandasi sikap saling menghargai sekaligus menunaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar dia menambahkan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja rumah tangga bisa direkrut langsung oleh pihak pemberi kerja ataupun melewati Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
UU PPRT turut ia sampaikan memuat sederet ketentuan hak dan kewajiban para pihak, meliputi jam kerja, cakupan tugas, gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), keikutsertaan jaminan sosial (jamsos), hingga suasana kerja yang kondusif dan sehat.
Terkait resolusi konflik, UU PPRT lebih memprioritaskan jalur musyawarah demi mencapai kesepakatan mufakat di antara pekerja rumah tangga dan pihak pemberi kerja.
Jikalau kata mufakat belum membuah hasil, sambung Sugeng, jalan keluar dapat ditempuh melewati jalur mediasi berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Sugeng