OJK Terbitkan Aturan Baru TI Bank Umum Mulai 1 Maret 2026

Selasa, 01 September 2026 | 04:42:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan OJK atau PADK terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Umum. 

Ketentuan ini mulai berlaku efektif per 1 Maret 2026. Regulasi yang disahkan pada 23 Januari 2026 tersebut diterbitkan guna menjawab kebutuhan industri perbankan umum yang tengah gencar melakukan transformasi digital dalam pemanfaatan teknologi informasi.

OJK menilai bahwa peningkatan adopsi teknologi informasi menawarkan berbagai kemudahan dan solusi bagi sektor perbankan. Meskipun demikian, kehadiran teknologi tersebut turut membawa potensi risiko bagi bank. 

“Karena itu, bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi bank dengan tetap melakukan mitigasi risiko yang dihadapi dalam penyelenggaraannya,” jelas OJK dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Di samping itu, penerbitan beleid ini dilatarbelakangi oleh adanya amanat untuk mengatur lebih lanjut Peraturan OJK (POJK) No.11/2022 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum atau POJK PTIBU. PADK ini memuat penjelasan mendalam atas beberapa poin yang telah diatur dalam POJK PTIBU, yang mencakup:

Penerapan aspek tata kelola TI, yang meliputi tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi, komite pengarah TI, serta satuan kerja TI; Mekanisme penyusunan rencana strategis TI dan arsitektur TI; Prosedur manajemen risiko TI, yang mencakup pengamanan jaringan komunikasi serta informasi; Pemanfaatan pihak penyedia jasa TI; Perizinan penempatan sistem elektronik beserta pemrosesan transaksi berbasis TI di luar negeri; Perlindungan data pribadi dan pengelolaan data; Penyediaan layanan TI oleh bank; Audit intern serta pengendalian; Serta mekanisme pelaporan.

Terdapat sejumlah penyesuaian di dalam PADK ini jika disandingkan dengan SEOJK No.21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. 

Pokok-pokok perubahan aturan dalam PADK ini antara lain mencakup: pemanfaatan pihak penyedia jasa TI (PPJTI), yang meliputi kebijakan dan prosedur, penggunaan PPJTI di luar negeri, serta evaluasi materialitas terhadap PPJTI; kebijakan standar dan prosedur penyediaan layanan TI oleh bank; sistem pengendalian intern dalam pengelolaan TI; pembaruan format permohonan izin dan laporan;

Selain itu, dokumen ini turut memperluas pengaturan terkait pihak penyedia jasa TI; tata kelola TI, seperti aspek dan faktor penerapan tata kelola TI; arsitektur TI, termasuk perumusan arsitektur TI; pelindungan data pribadi serta manajemen data; beserta prosedur pengiriman permohonan izin dan laporan. 

Seiring berlakunya PADK ini per 1 Maret 2026, seluruh ketentuan di dalam SEOJK No.21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terkini

Hrgovic Sebut Moses Itauma Masih Bertarung Seperti Amatir

Selasa, 01 September 2026 | 06:09:32 WIB

Jonatan Bidik Poin WTF Lewat Kemenangan di China Masters

Selasa, 01 September 2026 | 06:08:02 WIB

Peralta Rendah Hati Usai Bawa Persib Lolos ke ACL Two 2026/27

Selasa, 01 September 2026 | 06:06:31 WIB