Opsel Wajib Patuhi Putusan MK Terkait Sisa Kuota, Menkomdigi Rilis SE

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:32:17 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan Surat Edaran khusus bagi seluruh operator seluler agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kuota internet.

Meutya mengungkapkan bahwa kebijakan berupa SE tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa para penyedia layanan seluler belum sepenuhnya mematuhi putusan yang telah ditetapkan pada akhir Juli 2026.

"Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Dalam SE tersebut, Meutya menjelaskan terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh para operator seluler. Pertama, pihak operator seluler diwajibkan menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen agar sejalan dengan putusan MK.

Kedua, operator seluler dilarang keras mengenakan biaya tambahan apapun atas kelebihan sisa kuota internet yang masih dimiliki oleh konsumen.

Ketiga, operator wajib memberikan kebebasan bagi para konsumen untuk memilih mekanisme terkait sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya, apakah akan diakumulasikan ke periode paket berikutnya (rollover kuota internet) atau melalui opsi lainnya.

Meutya mencontohkan bahwa konsumen dapat diberi keleluasaan untuk memilih opsi berupa kompensasi atas kuota internet yang tidak terpakai, atau memilih agar sisa kuota internet tersebut bisa langsung ditambahkan ke paket kuota di periode berikutnya.

"Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.

Melalui penerbitan SE ini, Meutya menegaskan bahwa operator seluler harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai ragam mekanisme rollover kuota internet yang mereka sediakan.

Poin terakhir, setiap operator seluler diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Adapun target pelaporan terdekat ditetapkan pada 28 September 2026, tepat satu bulan sejak SE ini resmi diterbitkan.

"Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini," kata Meutya.

Menurut Meutya, kehadiran SE bagi para operator seluler ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat guna memperoleh hak-haknya, khususnya di era digitalisasi saat ini.

Sebelumnya, pada Kamis (23/7), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet, serta mewajibkan penyediaan pilihan layanan yang dapat menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan kembali.

Berdasarkan putusan MK tersebut, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan berbagai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam penyampaian pertimbangannya menyatakan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima oleh pengguna, termasuk di dalamnya memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar namun belum sempat dimanfaatkan.

Menurut Adies, para pengguna jasa telekomunikasi yang masih mempunyai sisa kuota berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk kategori layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menambahkan bahwa bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan lewat beberapa alternatif pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun melalui mekanisme penunjang lainnya.

Terkini