RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:27:31 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada pertengahan Desember 2026. 

Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tersebut menjadi agenda penting yang pengesahannya telah diperhitungkan secara matang oleh parlemen.

Kepastian tenggat waktu tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. 

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman. 

Pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara cepat dan tepat demi menghadirkan payung hukum yang efektif serta merespons kebutuhan masyarakat secara berkeadilan.

Proses pembahasan regulasi ini kini memasuki fase yang semakin intensif. Hingga 25 Agustus 2026, Komisi III tercatat telah menjalankan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai narasumber, melaksanakan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menampung masukan tertulis dari puluhan elemen publik.

Meski demikian, penyusunan undang-undang ini memerlukan waktu yang tidak sebentar karena membawa norma hukum baru yang harus diintegrasikan dengan sistem peradilan pidana nasional yang telah diperbarui. 

Regulasi ini dirancang agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, demi mewujudkan sistem peradilan terpadu di Indonesia.

Di sisi lain, pimpinan DPR menegaskan bahwa ruang partisipasi publik akan terus dibuka lebar selama masa pembahasan berlangsung. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan kesiapan parlemen dalam menerima audiensi serta menampung masukan dari berbagai kelompok masyarakat untuk disalurkan langsung melalui mekanisme RDPU di Komisi III. 

Komitmen bersama ini memperkuat target pengesahan regulasi yang dijadwalkan rampung secara paripurna pada 15 Desember 2026 mendatang.

Terkini