JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat secara tegas menyatakan komitmen penuh pihak pemerintah guna mengakselerasi pemulihan serta perlindungan ekosistem danau di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin keberlangsungan ketahanan air, pasokan pangan, hingga sektor energi.
Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi dari Jakarta pada hari Jumat, Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengemukakan bahwa momentum peringatan Hari Danau Sedunia 2026 yang jatuh setiap tanggal 27 Agustus merupakan titik balik krusial guna menyelamatkan ekosistem perairan darat.
"Danau bukan sekadar bentang alam perairan, melainkan sumber kehidupan yang menopang ketahanan pangan, energi, air, pariwisata, penyerapan karbon, stabilisasi iklim mikro, serta menjadi pusat kebudayaan masyarakat," tutur Menteri LH Jumhur Hidayat.
Meskipun demikian, Jumhur membeberkan kenyataan pahit bahwa ribuan danau di tanah air saat ini tengah berada dalam himpitan ancaman degradasi lingkungan yang teramat masif. Berbagai tekanan buruk tersebut mencakup kerusakan parah pada daerah tangkapan air, alih fungsi lahan sempadan danau, pencemaran limbah, eutrofikasi, masifnya aktivitas operasional Keramba Jaring Apung (KJA) yang telah menembus ambang batas daya dukung lingkungan, ledakan populasi gulma air, invasi jenis ikan asing, hingga sedimentasi akut yang memicu pendangkalan ekstrem.
Meninjau karakteristik hidrologis danau yang memiliki durasi waktu tinggal air (water residence time) sangat panjang, durasi proses pemulihan ekosistemnya tentu menuntut rentang waktu yang lama serta penerapan pendekatan komprehensif dari hulu hingga hilir secara konsisten.
"Proses pemulihan danau membutuhkan waktu panjang dan menuntut pendekatan terpadu hulu-hilir yang tidak bisa ditunda lagi," ucap Jumhur Hidayat.
Sebagai bentuk aksi nyata di lapangan, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH berkolaborasi erat bersama pemerintah daerah saat ini tengah mengoptimalkan instrumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem (RPPE) yang diproyeksikan bagi 15 titik Danau Prioritas Nasional periode 2025-2029.
Kerangka kebijakan strategis tersebut difokuskan secara khusus pada upaya perbaikan mutu kualitas air, pengendalian tingkat pencemaran, penataan ulang sistem zonasi KJA, rehabilitasi kawasan daerah tangkapan air, penanggulangan gulma, perlindungan keanekaragaman hayati endemik, hingga penyelarasan tata ruang wilayah.
Lebih lanjut, pihak kementerian juga memegang tiga pilar komitmen utama guna menopang arah kebijakan ke depan, yakni memperkuat regulasi hukum perlindungan ekosistem danau baik di tingkat nasional maupun daerah, memperluas cakupan kolaborasi lintas sektoral, serta mengarusutamakan isu pelestarian danau ke dalam agenda percaturan air global.