Panja Komisi VII DPR Ingin Perizinan Industri 3 Bulan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 02:25:02 WIB
Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong proses perizinan kawasan industri dipangkas menjadi maksimal tiga bulan untuk memberikan kepastian kepada investor.

Menurut Chusnunia, lamanya proses perizinan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi investor meskipun sistem pelayanan telah dilakukan secara daring dan terintegrasi.

"Sistem sewa dengan sudah bayar sewa meskipun sebelum dapat perizinan, itu kalau perizinan bisa sampai enam bulan sampai setahun, investor mengalami kerugian yang cukup besar. Satu, alatnya tidak bisa berproduksi, yang kedua dia sudah bayar sewa panjang," katanya usai peninjauan dan diskusi dalam rangka penyusunan RUU Kawasan Industri di Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

Oleh karena itu, Chusnunia menilai pemangkasan proses perizinan menjadi maksimal tiga bulan merupakan langkah yang masuk akal. 

Namun, ia mengingatkan percepatan perizinan tidak boleh mengabaikan proses terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pengembangan dan hilirisasi industri.

"Artinya nanti dalam RUU Kawasan Industri ini sampai ke arah sana," katanya.

Komisi VII DPR RI saat ini tengah menyusun RUU tentang Kawasan Industri melalui panitia kerja dengan menjaring masukan dari pengelola kawasan dan pemangku kepentingan industri. 

Kemudahan perizinan, kepastian berusaha, pertanahan, tata ruang, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan menjadi sejumlah persoalan yang dihimpun Panja dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Chusnunia mengatakan komunikasi antara pelaku industri dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi kawasan industri.

"Sebenarnya ketika industri menghadapi persoalan, itu tidak perlu takut untuk berkomunikasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Karena kami tentu dukung industri yang sehat, industri yang bisa berjalan dengan baik, beriring dengan angka pertumbuhan ekonomi yang baik," katanya.

Ia menilai Kawasan Industri Cikupa Mas merupakan salah satu kawasan yang relatif sehat dengan tingkat okupansi maksimal. Berdasarkan paparan dalam diskusi, komposisi investornya sekitar 60 persen asing dan 40 persen domestik.

"Jadi di sini termasuk kawasan industri yang relatif sehat dengan okupansi yang maksimal, dan perbandingan tadi dari diskusi kami tahu bahwa 60 persen investor asing, 40 persen lokal," katanya.

Menurut dia, pengalaman pengelolaan kawasan tersebut dapat menjadi salah satu masukan bagi pengembangan kawasan industri di daerah lain, termasuk Indonesia bagian timur yang memiliki potensi bahan baku untuk hilirisasi.

Selain perizinan, Chusnunia menyoroti persoalan lingkungan di sejumlah kawasan industri lama yang belum sepenuhnya menerapkan konsep industri hijau. Ia mendorong pemangku kepentingan mengambil langkah konkret menuju industri hijau, termasuk menyediakan lahan yang memadai untuk pengelolaan limbah.

Chusnunia juga mendorong pengawasan terhadap hasil pengolahan limbah melalui pengujian laboratorium, termasuk terhadap kualitas air buangan setelah melalui proses pengolahan. 

Selain itu, ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap penggunaan air tanah oleh industri agar tetap berada dalam batas aman dan tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

"Jangan sampai malah itu yang jadi isu selama ini, habis airnya dipakai oleh industri," katanya.

Terkini