LKPP Perkuat Integritas Guna Cegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Rabu, 26 Agustus 2026 | 02:08:00 WIB
Kepala LKPP Sarah Sadiqa. (Foto: NET)

JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya memutuskan rantai praktik rasuah di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) lewat peningkatan integritas bagi para pelaku serta ekosistem pengadaannya.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui peluncuran Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Rabu, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa memerlukan perhatian yang sangat serius dalam agenda pemberantasan korupsi.

Merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kurun waktu 2004 sampai triwulan II 2025, tercatat ada 426 perkara korupsi yang bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa. Angka tersebut menempatkan kasus pengadaan di posisi kedua terbanyak setelah gratifikasi atau penyuapan yang menyentuh angka 1.068 kasus.

“Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), kasus-kasus korupsi nomor dua setelah penyuapan itu adalah pengadaan barang jasa. Kami tidak mau nomor dua yang konotasinya jadi jelek. Kami ingin nomor dua itu yang terbaik,” ujar Sarah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa lewat Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dalam PBJP ini, LKPP bertekad mendorong perombakan besar agar sektor pengadaan tidak sekadar menjadi objek pencegahan, melainkan bertransformasi menjadi elemen vital dalam memberantas korupsi.

“Intinya kami ingin melakukan satu transformasi, tidak hanya sekadar menyusun modul atau kurikulum atau ikut pelatihan, tapi kami mentransformasi manusia-manusianya,” katanya.

Sarah menambahkan bahwa program itu dirancang untuk tidak hanya menjangkau kalangan profesional pengadaan saja, melainkan juga pihak-pihak yang memegang otoritas serta kendali penuh dalam jalannya pengadaan, seperti halnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Di samping itu, LKPP turut merumuskan jalur khusus berupa ecosystem track yang terbuka bagi para penyedia barang dan jasa, unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga elemen kelompok masyarakat.

“Jadi selain dua kelompok tadi, bisa penyedia, kemudian APIP-nya, kemudian dari ekosistem yang lain, kelompok masyarakat atau masyarakat ini juga bisa ikut serta. Itu kami sediakan pada jalur ecosystem track,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, mengutarakan bahwa target peserta pelatihan ini mencakup jajaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (Pemda).

Guna memperluas jangkauan akses bagi para peserta, LKPP memfasilitasinya lewat metode pelatihan tatap muka, blended learning, serta pemanfaatan platform Massive Open Online Course (MOOC).

Selepas merampungkan rangkaian pelatihan tersebut, setiap peserta diwajibkan untuk merumuskan rencana aksi pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi kementerian atau lembaga masing-masing.

Berikutnya, pihak LKPP bakal melaksanakan tahap evaluasi guna mengukur sejauh mana efektivitas program ini berdampak langsung terhadap lingkungan kerja serta instansi terkait.

“Rencana aksi dari pencegahan korupsi di lingkungan pengadaan barang jasa di lingkungan masing-masing itu yang akan kami pantau. Jadi nanti kami akan melakukan evaluasi di level 3, di mana kami akan lihat apakah memiliki dampak positif terhadap lingkungan kerjanya dan juga di organisasinya,” ujar dia.

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) ini memperoleh sokongan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN).

KPK dijadwalkan mengambil bagian dalam aspek pengawasan, sementara LAN berfokus memberikan dukungan pada penguatan kapasitas kompetensi serta integritas aparatur yang bertugas di ranah pengadaan.

Terkini