Menhub Sebut Kabut Asap Mereda, Transportasi Wilayah Kalimantan Normal

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30:31 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, layanan transportasi, baik darat, laut maupun udara di wilayah Kalimantan tetap berjalan normal di tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian wilayah tersebut.

Dudy menyampaikan, berdasarkan laporan lapangan, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah Kalimantan mulai mereda, seperti di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Secara umum, pelayanan transportasi tetap berjalan guna memastikan mobilitas masyarakat terlayani dengan baik, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan. Angkutan laut, udara, maupun bus tetap melayani penumpang seperti biasa.

"Aktivitas pergerakan penumpang maupun distribusi logistik tetap berlangsung sesuai standar keselamatan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Meski demikian, pemantauan terhadap kondisi karhutla, kualitas udara, serta dampaknya terhadap kelancaran pelayanan transportasi tetap dilakukan secara berkala.

Pihaknya memastikan operasional layanan transportasi tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.

Dudy menuturkan, memang ada beberapa penerbangan yang terdampak, terutama dari Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Namun, situasi sudah berangsur kondusif.

Di sisi lain, Kemenhub mendukung upaya penanggulangan karhutla dengan memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pesawat tersebut teregistrasi dari sejumlah negara, seperti Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam, dan Kanada. Sementara melihat daftarnya, memang didominasi oelh pesawat registrasi asal Amerika yang mencapai 14 unit.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. 

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Terkini