Asosiasi Pengusaha Dan Buruh Dorong RUU Ketenagakerjaan Ciptakan Kerja

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:45:02 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan. (Foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Ketenagakerjaan dapat mendorong aturan yang berfokus terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia. 

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot mengatakan bahwa baik unsur pengusaha maupun unsur serikat buruh telah menyampaikan usulan draf RUU Ketenagakerjaan masing-masing, yang sejauh ini telah tercapai sekitar 70% keselarasan substansi.

“Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya agar ini semua sama kita untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Subchan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lebih lanjut, dia menyebut substansi yang akan didiskusikan lebih lanjut mencakup masalah pekerjaan alih daya alias outsourcing, pesangon, hingga pengupahan. 

Terkait pekerjaan alih daya, misalnya, Subchan menyebut RUU Ketenagakerjaan akan menjadi aturan induk yang menjadi acuan utama penerapan outsourcing bilamana telah disahkan. 

Untuk penciptaan lapangan kerja, dia menekankan kepastian regulasi sebagai instrumen utama yang dapat memperkuat keberlangsungan industri, mulai dari padat karya hingga industri jasa digital.

“Padat karya yang memang membawa pekerja cukup besar, ya. Dan selain itu juga ada industri seperti otomotif, manufaktur, dan juga industri jasa digital untuk kita kembangkan dari situ,” ujar Subchan.

Pada kesempatan yang sama, Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan bahwa 80% aspirasi buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan telah ditampung dalam draf yang tengah dibahas oleh Dewan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa aspirasi itu mencakup masalah pengupahan, masalah pekerjaan alih daya alias outsourcing, pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon.

“Tadi disampaikan 80% usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia masuk [draf RUU Ketenagakerjaan] menurut pimpinan Komisi IX, hanya kami belum tahu 80% itu seperti apa,” kata Andi Gani.

Terkini