DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 21:51:02 WIB
Komisi III DPR RI [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi III DPR RI tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam rentang waktu dua masa sidang ke depan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutarakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan kembali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Selain itu, pihak Komisi III juga berkomitmen meningkatkan intensitas penjaringan aspirasi publik melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/8).

Menurut dia, proses penggodokan RUU Perampasan Aset memerlukan durasi yang lebih panjang jika dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah berhasil dituntaskan oleh Komisi III. Hal tersebut dikarenakan konsep perampasan aset merupakan instrumen pendekatan baru dalam sistem hukum nasional, sehingga menuntut perumusan yang jauh lebih teliti.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," katanya.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam pembahasannya, Komisi III menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah upaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset (asset recovery) dengan perlindungan hak-hak warga negara. Di samping itu, Komisi III turut mencermati potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

Habiburokhman menyampaikan bahwa mayoritas pihak yang memberikan masukan menyambut baik penyusunan RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, muncul pula saran agar pembahasannya tidak dikebut secara terburu-buru.

"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Di luar mekanisme perampasan, Komisi III juga mengkaji secara mendalam tata kelola aset yang telah disita maupun dirampas. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pendirian lembaga khusus yang berfokus mengelola aset rampasan tersebut. Lembaga itu dinilai wajib memiliki kompetensi lintas disiplin ilmu karena pengelolaan aset melibatkan aspek manajemen, akuntansi forensik, hukum perdata, hingga bidang ekonomi.

Pembahasan turut menyentuh mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelaku. Melalui sejumlah RDPU, para akademisi mengingatkan agar mekanisme tersebut dibekali standar pembuktian yang ketat guna menutup celah penyalahgunaan wewenang.

Prosedur perlindungan hukum dan verifikasi terhadap aset yang hendak dirampas juga dipandang perlu diperjelas. Tak kalah penting, proteksi bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana turut menjadi perhatian utama. Komisi III menilai bahwa mekanisme perampasan aset wajib tetap melindungi hak-hak sah dari pasangan, keluarga, maupun pihak lain yang memilikinya.

Habiburokhman menegaskan bahwa percepatan pembahasan ini akan tetap diiringi dengan pendalaman substansi serta penyerapan masukan dari masyarakat secara luas.

"Kami bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Melalui target penyelesaian sebelum Desember 2026, Komisi III menaruh harapan agar RUU Perampasan Aset mampu bertransformasi menjadi instrumen andal dalam memperkuat pemulihan aset negara, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Terkini