Demi Manfaatkan Diaspora, Presiden Prabowo Akan Ubah UU Kewarganegaraan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:42:01 WIB
Kepala Negara Prabowo Subianto. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Negara Prabowo Subianto memaparkan rencana memperbolehkan dwi-kewarganegaraan secara terbatas bagi penduduk Indonesia yang mempunyai kemampuan luar biasa dan sanggup memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional. 

Prabowo menyampaikan perihal tersebut di dalam Pidato Kenegaraan Presiden terkait Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 pada hari Jumat (14/8/2026). 

Menurut Prabowo, tanah air memiliki jutaan diaspora yang kini tersebar di berbagai belahan dunia. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan, periset, pengusaha, seniman, atlet, serta profesional taraf global. 

Sebagian dari diaspora Indonesia tersebut memutuskan berpindah kewarganegaraan negara lain lantaran tuntutan pekerjaan, keluarga, maupun pengabdian di mancanegara. 

"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," ujar Prabowo. 

Prabowo menilai situasi tersebut tidak seharusnya membuat sumber daya manusia unggulan Indonesia mesti memilih antara kesempatan berkarier secara mendunia serta ikatan dengan tanah air. 

"Kami tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," kata Prabowo. 

Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengajukan revisi undang-undang demi membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi WNI yang memiliki bakat istimewa serta sanggup memberikan sumbangsih luar biasa bagi kepentingan nasional. 

Aturan tersebut tidak bakal diberlakukan secara menyeluruh. Prabowo menegaskan mekanisme dwi-kewarganegaraan akan disusun secara selektif serta terukur. Pemerintah juga bakal menetapkan evaluasi integritas serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kebijakan. 

Aspek keamanan serta kepentingan negara pun menjadi bagian dari rencana aturan tersebut. 

"Hari ini Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo. 

Prabowo menuturkan kebijakan itu bakal dirancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, tanggung jawab yang nyata, serta perlindungan total terhadap keamanan dan kepentingan negara. 

Rencana tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah guna mempertahankan keterikatan sumber daya manusia Indonesia yang berkarier di luar negeri. 

Kebijakan dwi-kewarganegaraan bagi diaspora juga berpotensi membuka pintu lebih lebar bagi pemerintah untuk mendayagunakan keahlian serta pengalaman profesional yang dimiliki warga Indonesia di mancanegara. 

Sebelumnya, pemerintah memang telah mematangkan konsep kewarganegaraan ganda secara terbatas melalui revisi UU Kewarganegaraan. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan pemerintah tengah merumuskan aturan tersebut demi memenuhi kebutuhan tanah air terhadap sumber daya manusia, termasuk periset dan talenta di bidang lainnya. Supratman menuturkan skema tersebut tidak akan berlaku umum. 

Pengajuan pun dirancang berasal dari kementerian atau lembaga yang memerlukan keahlian tertentu, bukan diajukan secara individu oleh warga negara. 

Seiring pengumuman Prabowo tersebut, tahapan selanjutnya adalah revisi UU Kewarganegaraan sebagai landasan hukum penerapan dwi-kewarganegaraan terbatas. Pemerintah belum memaparkan kriteria akhir talenta istimewa, bentuk tanggung jawab penerima, maupun mekanisme seleksi yang bakal diterapkan.

Terkini