Apa Itu Pengadilan Ad Hoc Rencana Presiden Prabowo untuk Usut BUMN?

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:16:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto [FOTO: NET].

JAKARTA - Di dalam pidato kenegaraan yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo sempat menyinggung perihal kondisi badan usaha milik negara. Tercatat sudah ada sebanyak 290 BUMN yang dibubarkan, sementara target akhir pada tahun 2026 ini adalah sebanyak 750 BUMN ditutup. Di samping itu, Kepala Negara juga menyatakan rencana pembentukan pengadilan ad hoc guna menginvestigasi jajaran direksi BUMN. Lantas, apakah arti dari pengadilan ad hoc tersebut?

Jika merujuk pada penjelasan Britannica, istilah ad hoc bersumber dari bahasa Latin yang bermakna “for this (untuk ini)” atau “for the situation (untuk situasi ini)”. Frasa ini dipakai untuk menerangkan sesuatu yang didirikan atau dimanfaatkan bagi kepentingan khusus maupun mendesak tanpa melalui perencanaan awal. Istilah ini umumnya berfungsi sebagai kata sifat, contohnya panitia ad hoc, kelompok ad hoc, badan ad hoc, tim ad hoc, serta pengadilan ad hoc.

Secara mendasar, ad hoc bisa dipahami sebagai entitas yang dibentuk demi memenuhi keperluan atau tujuan spesifik. Kendati demikian, dalam ranah hukum, istilah ad hoc tidak serta-merta mengindikasikan sebuah lembaga atau peradilan yang bersifat sementara. Pada sistem peradilan di Indonesia, nomenklatur yang diatur secara spesifik di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah hakim ad hoc.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9, hakim ad hoc didefinisikan sebagai hakim temporer yang memiliki kapabilitas serta pengalaman di bidang tertentu untuk melakukan pemeriksaan, pengadulan, serta pemutusan suatu perkara yang mekanisme pengangkatannya telah ditetapkan lewat undang-undang.

Oleh sebab itu, hakim ad hoc memiliki perbedaaan dengan pengadilan ad hoc. Hakim ad hoc bertindak sebagai pejabat pengadil yang ditugaskan menangani kasus spesifik sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pendirian sebuah pengadilan khusus wajib mempunyai landasan hukum tersendiri serta diatur secara resmi melalui undang-undang.

Landasan hukum yang mengatur tentang hakim ad hoc serta pengadilan khusus salah satunya tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di samping itu, untuk penanganan perkara-perkara tertentu, regulasi mengenai pengadilan dan hakim ad hoc juga termuat dalam beberapa undang-undang khusus, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia, terdapat contoh Pengadilan HAM ad hoc yang didirikan khusus guna menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat tertentu yang terjadi sebelum disahkannya Undang-Horang Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM berat yang dimaksud mencakup kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, pada lingkup internasional, tribunal atau pengadilan ad hoc kerap dimanfaatkan untuk mengadili perkara pidana internasional tertentu. Sebagai catatan sejarah, terdapat lembaga seperti International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) serta International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk demi menangani kejahatan lintas negara yang timbul dalam konflik wilayah masing-masing.

Kendati demikian, penggunaan istilah “pengadilan ad hoc” oleh Presiden Prabowo untuk mengusut jajaran direksi BUMN masih memerlukan peninjauan lebih mendalam ditinjau dari aspek dasar serta mekanisme hukumnya. Apabila dikaitkan dengan sistem hukum nasional, istilah hakim ad hoc memiliki kejelasan definisi yang lebih kuat di dalam perundang-undangan daripada istilah pengadilan ad hoc.

Oleh karena itu, belum bisa diambil kesimpulan bahwa peradilan yang dimaksud oleh Presiden merupakan pengadilan sementara yang secara eksklusif menangani seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh direksi BUMN. Bentuk, kewenangan, serta landasan hukum dari pengadilan tersebut tentu masih menuntut penjelasan lebih lanjut.

Terkini