Panduan Cara Mengajukan Data Bansos BPNT, PKH, KIP, dan Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:17:32 WIB
bantuan pangan beras atau bansos beras [FOTO: NET].

JAKARTA - Klasifikasi tingkatan desil digunakan oleh pihak pemerintah sebagai parameter utama guna menentukan siapa saja pihak yang paling layak dan berhak untuk menerima program bantuan sosial. Basis data demografi ini umumnya bersumber dari proses pendataan kesejahteraan sosial masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam praktiknya di lapangan, mekanisme penyaluran bantuan sosial memiliki ketentuan pembagian kategori sebagai berikut:

Bantuan sosial secara umum diberikan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai dengan Desil 4.

Berbagai program pemberdayaan masyarakat dapat menyasar warga yang berada di Desil 1 hingga Desil 6.

Kelompok desil golongan atas biasanya tidak diposisikan sebagai target prioritas utama penerima bantuan.

Disclaimer: ...

Berikut adalah rincian tabel kategori desil beserta status tingkat kesejahteraan dan prioritas program bantuannya:

Desil 1 – 4 (Sangat Miskin hingga Rentan) = Prioritas Utama (PKH, BPNT/Sembako)

Desil 5 (Menengah Bawah) = Program tertentu seperti PBI-JKN

Desil 6 – 8 (Menengah) = Terbatas / Tidak menjadi prioritas utama

Desil 9 – 10 (Mampu / Kelas Atas) = Tidak berhak menerima subsidi atau bansos

Berikut adalah urutan langkah-langkah tata cara mengecek status desil secara daring melalui laman resmi:

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat peramban.

Masukkan nomor NIK sesuai dengan data pada e-KTP.

Ketik rangkaian kode captcha yang tertera muncul di layar.

Tekan tombol “Cari Data”.

Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian informasi tampil.

Apabila data diri Anda berhasil ditemukan, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi lengkap seputar status bansos sekaligus kategori desil yang tercatat di database resmi milik pemerintah.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat Akun Cek Bansos Sebelum menggunakan aplikasi, pengguna wajib membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan beberapa data berikut:

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

Nama lengkap sesuai identitas

Nomor telepon genggam (HP) yang aktif

Alamat surat elektronik (email) yang aktif

Pengguna juga perlu mengunggah foto fisik KTP serta foto swafoto (selfie) sebagai bagian dari prosedur verifikasi keaslian akun.

Panduan Cara Mengecek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos Di samping menggunakan layanan situs web, proses pengecekan status desil ini juga dapat dilakukan secara praktis lewat aplikasi seluler resmi “Cek Bansos” yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Setelah kepemilikan akun Anda dinyatakan aktif, berikut adalah panduan tata cara pengecekannya:

Login masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos.

Pilih menu opsi “Cek Bansos”.

Masukkan nomor NIK Anda.

Tekan tombol pencarian data.

Tunggu hingga informasi keterangan status muncul di layar ponsel.

Apabila data diri Anda telah tercatat masuk ke dalam sistem database Kementerian Sosial, maka kategori desil bansos tersebut akan langsung terlihat secara otomatis.

Tata Cara Mengajukan Data Diri Jika Belum Terdaftar Bagi masyarakat luas yang mendapati diri mereka belum masuk ke dalam daftar data penerima bansos, pengajuan pendataan mandiri masih tetap bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut adalah tahapan cara mengajukan data apabila Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos:

Buka aplikasi Cek Bansos di perangkat Anda.

Pilih menu navigasi “Usulan”.

Isi rincian data diri secara lengkap sesuai identitas resmi.

Unggah berkas dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti foto KTP, KK, serta foto kondisi tampak rumah.

Kirimkan pengajuan tersebut agar dapat segera diproses oleh petugas.

Selepas pengajuan terkirim, masyarakat dapat memantau secara berkala status perkembangan proses verifikasinya secara langsung melalui fitur di dalam aplikasi.

Terkini