KPPU Mendorong Perusahaan Mengantisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:57:02 WIB
Pimpinan KPPU Gopprera Panggabean. (Foto: NET)

JAKARTA - Risiko pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena korporasi sengaja melanggar hukum. Dalam praktiknya, potensi pelanggaran dapat berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal yang tidak lebih dulu mempertimbangkan aspek persaingan usaha. 

Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong entitas bisnis, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha dan melakukan mitigasi terhadap ancaman tersebut sejak awal.

Pimpinan KPPU Gopprera Panggabean menyatakan pencegahan perlu menjadi bagian dari cara korporasi menjalankan kegiatan usahanya. Dengan mengenali potensi kerawanan sejak awal, hambatan hukum dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan berdampak pada pelaku usaha lain maupun konsumen. 

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. 

Program ini mendorong korporasi membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, serta mengendalikan risiko pelanggaran hukum persaingan usaha yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, terdiri atas 38 BUMN dan 26 entitas swasta. Sebanyak 25 korporasi telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU sampai saat ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk memperkuat program kepatuhan masih terbuka lebar. 

Pada 2026, misalnya, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi KPPU untuk memperluas pendekatan pencegahan. 

Asistensi kepada entitas bisnis akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital, agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku industri.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena dampak pelanggaran persaingan usaha tidak berhenti pada korporasi yang terlibat. Praktik kartel dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. 

Persekongkolan dalam tender dapat membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien. Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan dapat membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk atau berkembang di pasar.

Pada akhirnya, persoalan persaingan usaha berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi sehari-hari. Ketika pasar berjalan secara sehat, entitas bisnis memiliki ruang untuk bersaing melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi. Konsumen pun memiliki lebih banyak pilihan. 

Persaingan yang sehat juga penting bagi terciptanya iklim usaha yang dapat diprediksi. Kepastian tersebut dibutuhkan agar pelaku industri dapat mengambil keputusan investasi dan pengembangan usaha dengan lebih baik, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi nasional. 

Hal ini termasuk dalam memastikan aktivitas impor berjalan secara adil tanpa adanya praktik kartel, penguasaan pasar sepihak, atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan sektor industri dan masyarakat.

Karena itu, KPPU memandang kepatuhan bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi. Program kepatuhan persaingan usaha merupakan ikhtiar mandiri korporasi dalam penerapan prinsip good corporate governance sebagaimana telah menjadi best practice di berbagai negara. 

Kepatuhan persaingan usaha harus menjadi bagian dari tata kelola entitas bisnis dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan komersial, terutama pada kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar.

Upaya kepatuhan juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila korporasi di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun, keberadaan program kepatuhan tidak menghapus kewajiban entitas bisnis untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.

KPPU akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan pengembangan instrumen kepatuhan. Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat”, jelas Gopprera.

Terkini