Pemerintah Tegaskan Pengemudi Ojol Tetap Wajib Terima BHR

Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:10:01 WIB
Pengemudi ojek online atau ojol melintas [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) tetap memiliki hak untuk menerima Bonus Hari Raya (BHR) meskipun kedudukan status mereka diklasifikasikan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan bahwa kewajiban penyaluran BHR bagi para pengemudi ojol ini tetap bersifat mutlak. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak dituliskan secara mendetail di dalam lembaran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan tenaga kerja transportasi berbasis aplikasi, melainkan bakal dijabarkan melalui aturan turunan yang menyusul.

“Loh, wajib dong!” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Prasetyo kembali menekankan bahwa status ojol sebagai UMKM sama sekali tidak menggugurkan kewajiban pihak perusahaan aplikator untuk membayarkan BHR.

“Itu tetap wajib. Wajib!” ujarnya.

Sewaktu disinggung mengenai ada atau tidaknya klausul kewajiban itu di dalam Perpres, Prasetyo memberikan keterangan bahwa aturan teknis terkait BHR memang tidak dicantumkan secara langsung di dalam batang tubuh beleid tersebut. Walau demikian, negara tetap akan mengaturnya melalui instrumen regulasi turunan.

“Enggak, kalau di Perpres-nya enggak,” kata Prasetyo.

Dia memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa pemerintah senantiasa mempunyai diskresi dan ruang gerak untuk menetapkan kebijakan teknis di luar ketentuan yang secara rigid tertulis di dalam Perpres. Mekanisme semacam itu, menurutnya, juga pernah diaplikasikan pada kebijakan-kebijakan terdahulu yang berkaitan dengan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kami punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” jelasnya.

Prasetyo lantas membenarkan bahwa pola kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen taktis yang dipegang pemerintah guna mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang belum dirumuskan secara spesifik di level Perpres.

“Iya begitu,” katanya.

Terkini