Aturan DBH Cukai Rokok 2027 Dirombak, Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:49:02 WIB
Pihak pemerintah berencana memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada tahun 2027 demi memperketat penumpasan peredaran rokok ilegal. (Foto: NET)

JAKARTA — Pihak pemerintah berencana memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada tahun 2027 demi memperketat penumpasan peredaran rokok ilegal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendongkrak pemasukan negara sekaligus menggenjot pendapatan pemerintah daerah yang bersumber dari cukai.

Kepala Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, menyatakan bahwa penguatan pemanfaatan DBH CHT termasuk salah satu fokus kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) di dalam APBN 2027. 

Menurutnya, alokasi DBH CHT yang selama ini telah menyediakan porsi bagi penegakan hukum bakal dievaluasi agar penerapannya kian optimal dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Di dalam DBH CHT yang selama ini memang sudah ada porsi 10% untuk penegakan hukum itu akan di-scrutinize lagi, akan lebih diperdalam lagi sehingga pemanfaatan DBH CHT untuk penegakan hukum bisa lebih mem-boosting penerimaan cukai secara umum," ujar Sandy dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Dia menguraikan bahwa peningkatan pengawasan sangat mendesak guna menambal kebocoran pemasukan negara akibat maraknya pembuatan serta distribusi rokok ilegal. 

Lewat penegakan hukum yang semakin optimal, pihak pemerintah menaruh harapan besar dapat menekan praktik melanggar hukum yang selama ini merugikan negara serta berdampak buruk pada sektor kesehatan masyarakat.

"Harapannya memang penegakan hukum ini diperkuat dalam rangka kami bisa mengatasi kebocoran-kebocoran ataupun tindakan-tindakan ilegal yang terjadi akan merugikan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi kesehatan masyarakat," katanya.

Sandy menambahkan, lonjakan pemasukan cukai turut memberikan pengaruh baik terhadap pendapatan pemerintah daerah. Sebab, pajak rokok ditarik sebagai pungutan tambahan (piggyback) atas cukai hasil tembakau. 

Oleh karena itu, semakin optimal pengawasan terhadap rokok ilegal, semakin besar pula potensi pemasukan cukai yang bisa ditarik oleh pihak pemerintah. Situasi tersebut pada akhirnya bakal mendongkrak pemasukan pajak rokok serta memperbesar anggaran yang diperoleh pihak pemerintah daerah.

"Kalau semakin banyak cukai ilegal maka pajak rokoknya juga tidak bisa di-collect, sehingga kami akan melakukan penguatan dari sisi penerimaan cukai itu sendiri," katanya.

Terkini