Perkuat Daya Saing Global, Mendag Dorong Proteksi Kekayaan Intelektual

Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53:31 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan penegasan bahwa Indonesia sangat membutuhkan penguatan aspek perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai varian produk unggulan domestik yang memiliki nilai tambah tinggi.

Ia memaparkan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak finansial secara layak atas suatu karya cipta, sekaligus mendongkrak tingkat daya saing produk-produk asal Indonesia di kancah pasar internasional secara berkelanjutan.

Menurut pandangannya, setiap produk buatan dalam negeri tidak hanya dituntut untuk memiliki mutu kualitas yang prima semata, melainkan sistem kekayaan intelektual yang melekat di dalamnya juga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

"Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kami harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Budi menerangkan bahwa komoditas produk yang memiliki nilai kekayaan intelektual tinggi tidak sekadar mampu mendatangkan nilai tambah ekonomi bagi produk yang bersangkutan, melainkan dapat pula didayagunakan secara lebih luas guna membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri mengemban sejumlah fungsi peran strategis dalam rangka membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang kokoh, di mana salah satunya bertindak sebagai jembatan penghubung antara dunia inovasi kreatif dan pasar melalui jalur hilirisasi serta komersialisasi kekayaan intelektual.

Langkah nyata ini direalisasikan lewat rangkaian program promosi dagang, fasilitasi penjajakan bisnis (business matching), pemanfaatan platform lokapasar (marketplace), pemberian fasilitas kemudahan ekspor, hingga upaya penguatan jenama atau merek dagang produk lokal Indonesia.

Di samping itu, Kemendag terus berkomitmen untuk memperkuat tingkat daya saing ekspor yang berlandaskan basis kekayaan intelektual, agar produk-produk buatan Indonesia tidak cuma unggul dari segi kualitas fisik, tetapi turut dibekali dengan identitas hukum yang terlindungi secara resmi demi menghadapi ketatnya persaingan di pasar global.

"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten. Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan," jelasnya.

Selanjutnya, Kemendag turut mengambil peran krusial dalam menciptakan jaminan kepastian hukum di sektor perdagangan. Instansi tersebut juga aktif memperjuangkan kepentingan strategis nasional dalam forum diplomasi perdagangan internasional serta mendorong geliat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berbasis pada kekuatan kekayaan intelektual.

Budi turut memberikan catatan penting mengenai tren penetrasi produk Indonesia ke pasar global yang dewasa ini menuntut adanya pergeseran paradigma fundamental, yakni dari yang mulanya sekadar berorientasi pada promosi perdagangan (trade promotion) menjadi pengutamaan aspek perlindungan aset dagang (trade protection).

Transformasi cara pandang ini dinilai sangat mendesak mengingat catatan empiris menunjukkan adanya sejumlah kasus penyerobotan serta pendaftaran merek lokal secara ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak asing, di mana situasi merugikan semacam ini berpotensi besar mendatangkan kerugian finansial bagi para eksportir Indonesia.

Terkini