Nakes Diminta Jaga Etika Bermedia Sosial Usai Viral Komentar Pasien BPJS

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:50:32 WIB
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Asep Rommy Romaya [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Asep Rommy Romaya, melayangkan imbauan tegas kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) agar senantiasa menjaga adab dan etika ketika aktif bermedia sosial, menyusul maraknya perbincangan akibat viralnya respons negatif sejumlah oknum nakes terhadap unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan.

Asep Rommy Romaya melalui keterangan resminya di Kota Jakarta pada hari Kamis menyampaikan bahwa para tenaga medis dan kesehatan wajib menjunjung tinggi tanggung jawab moral meskipun mereka sedang beraktivitas di ruang publik digital.

"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," katanya.

Berdasarkan pandangan Asep, profesi sebagai tenaga kesehatan jauh melampaui sekadar rutinitas pekerjaan formal semata, melainkan sebuah bentuk panggilan kemanusiaan yang luhur sehingga watak profesionalisme wajib senantiasa dipancarkan, baik tatkala bertugas melayani pasien secara langsung maupun saat bermanuver di platform media sosial.

Ia menilai secara objektif bahwa setiap rekam jejak postingan atau komentar publik dari para praktisi kesehatan di dunia maya berpotensi merusak tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap profesi mulia tersebut, sehingga penyampaian pendapat wajib dilakukan secara arif dan senantiasa menjunjung tinggi harkat martabat pasien.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa seluruh tenaga kesehatan telah terikat sumpah serta janji jabatan profesi yang mewajibkan mereka untuk meletakkan aspek keselamatan pasien, nilai-nilai kemanusiaan, serta rasa hormat terhadap martabat setiap insan sebagai fondasi prinsip utama.

Di samping itu, penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan wajib disalurkan secara adil tanpa adanya tindakan diskriminasi diskriminatif sekecil apa pun, termasuk tidak boleh membeda-bedakan latar belakang status kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan, kelas fasilitas ruang rawat inap, maupun tingkat kemampuan finansial pasien yang bersangkutan.

Pihaknya turut mendesak agar para oknum tenaga kesehatan yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran etika profesi di ranah media sosial agar segera diken ???????an tindakan pembinaan serta sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku demi menciptakan efek jera serta pelajaran berharga bagi publik.

Insiden kontroversial ini mula-mula mencuat ke permukaan tatkala seorang warga pengguna layanan BPJS bernama Yurizal membagikan kisah pengalamannya tatkala harus mengantre panjang menantikan ketersediaan ruang rawat inap lewat platform media sosial Threads.

Di dalam utas unggahan tersebut, ia mengaku belum mendapatkan jatah ruangan kosong meski sudah menghabiskan waktu penantian selama delapan jam di lingkungan rumah sakit.

Curhatan digital itu mendadak menuai polemik usai disambar oleh rentetan komentar bernada miring dan merendahkan dari sejumlah akun pengguna yang belakangan teridentifikasi berprofesi sebagai tenaga kesehatan, hingga akhirnya sukses memantik sorotan tajam dari khalayak publik.

Terkini