Pajak Marketplace Ditunda, Seller Bisa Ajukan Restitusi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:26:02 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Negara memutuskan guna menangguhkan implementasi pungutan pasar daring yang sedianya mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.

Pejabat Pengelola Keuangan membeberkan, penundaan tersebut ditempuh lantaran otoritas menilai kemampuan belanja publik belum sepenuhnya tangguh, sehingga dipandang aturan itu belum pas untuk diterapkan.

"Penerapan pajak online mungkin kami tunda, tidak (jadi) Agustus ini mulai berjalan," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pejabat Pengelola Keuangan itu menimpali, manakala pedagang dalam jaringan yang telanjur dikenai pungutan oleh para pasar daring, mereka berhak mengajukan permohonan restitusi yang tata caranya bakal diatur kemudian hari.

"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikannya," kata Purbaya saat ditanya mekanisme bagi pedagang online yang sudah terlanjut dipungut.

Kendati demikian, Pejabat Pengelola Keuangan tersebut menekankan bahwa penangguhan itu resmi berlaku pasca aparatur negara menerbitkan regulasi penundaan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, instansi perpajakan Kementerian Keuangan secara sah menunjuk empat pasar daring sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 0,5% atas transaksi para pedagang dalam jaringan.

Keempat platform digital itu mencakup Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Langkah ini selaras dengan keluarnya regulasi menteri terkait yang menunjuk pasar daring sebagai subjek yang memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas perolehan pedagang domestik yang berbisnis lewat sarana niaga elektronik.

Kebijakan ini ditekankan bukanlah merupakan jenis pungutan anyar, melainkan pergeseran tata cara penarikan pajak supaya dijalankan langsung oleh pasar daring yang telah ditentukan.

Pasar daring yang memenuhi syarat tertentu, semisal memanfaatkan rekening penampung serta mempunyai angka transaksi ataupun kuantitas pengunjung tertentu, berpeluang ditunjuk sebagai pemungut bea oleh instansi perpajakan.

Di dalam kerangka kerja tersebut, besaran PPh Pasal 22 ditentukan sebesar 0,5% dari omzet kotor yang tertera di dalam warkat penagihan, di luar PPN dan PPnBM.

Pajak tersebut menjadi kewajiban saat dana pembayaran diterima oleh pihak pasar daring.

Regulasi menteri tersebut turut menetapkan bahwa wajib pajak perseorangan dengan omzet maksimal Rp 500 juta di dalam satu tahun fiskal dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 dengan catatan telah menyerahkan surat keterangan mempunyai omzet sampai dengan Rp 500 juta kepada pasar daring sebelum menerima perolehan dana.

Terkini