JAKARTA - Lembaga Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses tanya jawab kepada sembilan kandidat hakim agung untuk bidang pidana pada penjaringan publik kandidat hakim agung, kandidat hakim ad hoc HAM, serta kandidat hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung periode 2026.
Fase tanya jawab bagi kesembilan kandidat hakim agung bidang pidana tersebut rampung digelar pada hari Rabu, sesudah berjalan dalam kurun waktu dua hari semenjak tanggal 3 Agustus 2026.
Sembilan nama kandidat hakim agung itu yakni Abdul Azis, Bambang Myanto, Dhifla Wiyani, Nirwana, Setyanto Hermawan, Sudharmawatiningsih, Sugjyanto, Suprapti, serta Syamsul Arief.
Pimpinan lembaga KY, Abdul Chair Ramadhan, menuturkan bahwa sesi tanya jawab publik ini memiliki sasaran untuk mengevaluasi kemampuan pemikiran, rekam jejak, keahlian, kejujuran, kemandirian, sifat pemimpin, dan juga tekad dari para kandidat terkait penegakan hukum serta prinsip keadilan.
"KY berharap para calon yang lulus dan diusulkan ke DPR adalah calon-calon terbaik yang berintegritas dan profesional, mampu menghasilkan putusan yang adil serta memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional," ucapnya.
Proses penjaringan lewat tanya jawab publik ini berjalan dari tanggal 3 hingga 7 Agustus 2026.
Sesudah fase bidang pidana rampung, proses tanya jawab diteruskan kepada kandidat hakim agung bidang perdata, tata usaha negara (TUN) spesial pajak, bidang agama, dan juga para kandidat hakim ad hoc HAM maupun Tipikor.
Sesi tanya jawab dieksekusi oleh tujuh anggota Komisioner KY didampingi para panelis undangan yang sejalan dengan ranah keahlian dari setiap kandidat.
Semua tahapan penjaringan ini bisa ditonton secara langsung lewat saluran YouTube milik Komisi Yudisial.
Publik pun diberikan peluang untuk menyalurkan berbagai pertanyaan kepada para kandidat sebagai wujud transparansi dalam tahapan penjaringan tersebut.
Ke depannya, lembaga KY bakal memutuskan para kandidat yang dinyatakan lolos mengacu pada pencapaian tanya jawab beserta fase penjaringan sebelumnya sebelum disodorkan kepada pihak DPR RI.