Imigrasi Perketat Pengawasan Keberangkatan Demi Tekan Angka TPPO

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:58:31 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) mengoptimalkan sistem deteksi dini pada perlintasan keberangkatan luar negeri guna meminimalisasi potensi warga negara Indonesia (WNI) terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan data resmi Ditjenim, sepanjang kurun waktu Januari sampai Juli 2026 tercatat sebanyak 8.827 WNI yang terindikasi rentan TPPO berhasil dicegah melalui penundaan keberangkatan. 

Angka tersebut mengalami penyusutan sebesar 12,36 persen jika dikomparasikan dengan rentang waktu serupa pada tahun 2025 yang mencatatkan 9.456 kasus.

"Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, hari Selasa (4/8/2026).

Sepanjang periode yang sama, pihak Imigrasi turut menolak sebanyak 9.349 pengajuan paspor yang terindikasi berpotensi disalahgunakan.

Salah satu titik fokus berada di Kantor Imigrasi Batam yang mengawasi jalur perlintasan strategis Selat Malaka, di mana tercatat ada 17 permohonan paspor yang ditolak selama semester pertama tahun 2026.

"Ini menjadi pengingat bagi kami semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ditjenim mencatat adanya reduksi drastis pada indikasi keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural sepanjang tahun 2025 apabila disandingkan dengan tahun 2024.

Statistik Ditjenim memperlihatkan bahwa total pengajuan paspor yang ditolak merosot dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus di 2025, atau turun sebanyak 63,97 persen. Sementara itu, penundaan keberangkatan menyusut hingga 67,85 persen, yakni dari 20.291 orang menjadi 6.524 orang.

Hendarsam memaparkan bahwa penurunan tersebut merefleksikan efektivitas penanganan kasus TPPO masa lampau, seiring dengan semakin tangguhnya sistem deteksi dini, pengawasan, serta kolaborasi antarlembaga demi melindungi keselamatan WNI dari ancaman eksploitasi di luar negeri.

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI-red) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," paparnya menjelaskan.

Di samping itu, mitigasi TPPO telah dimulai sejak tahapan permohonan paspor diajukan. Dalam prosedur tersebut, petugas melaksanakan verifikasi berkas, sesi wawancara, serta proses profiling demi memastikan keterkaitan antara maksud perjalanan dan dokumen pendukungnya.

Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan dokumen untuk bekerja secara non-prosedural atau potensi kerawanan TPPO, jelasnya, pihak pemohon dapat dikenakan penundaan atau penolakan guna pemeriksaan lanjutan.

Ia menegaskan bahwa rangkaian prosedur tersebut bukanlah upaya untuk mempersiapkan hambatan bagi masyarakat, melainkan wujud perlindungan negara secara nyata terhadap keselamatan warganya.

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," tegasnya.

Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi serta menempatkan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Inisiatif ini, sebutnya, dimaksudkan untuk menumbuhkan kewaspadaan publik terhadap ancaman TPPO, menyebarluaskan edukasi mengenai prosedur migrasi kerja resmi, serta memperkuat deteksi dini di level akar rumput desa.

Di luar fungsi pengawasan administratif paspor dan program penyuluhan, upaya pencegahan TPPO juga diterapkan secara ketat pada area perlintasan keluar masuk teritori Indonesia.

Menurut keterangannya, bilamana terdapat individu yang teridentifikasi sebagai korban TPPO kembali menjejakkan kaki di Tanah Air, sistem keimigrasian secara otomatis akan memasukkan identitas mereka ke dalam basis data Subject of Interest (SOI).

"Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," bebernya.

Saat ini, Ditjenim juga memusatkan atensi pada penindakan tegas terhadap agen atau pihak ketiga yang memfasilitasi keberangkatan ilegal serta terindikasi menjadi bagian dari sindikat TPPO.

Langkah penindakan ini ditempuh lewat koordinasi yang erat bersama jajaran penegak hukum serta kementerian atau lembaga terkait guna memetakan pola perekrutan, rute keberangkatan, hingga pihak-pihak yang berperan di dalam lingkaran praktik melanggar hukum tersebut.

Terkini