Ekspor LTJ Pulih, Kepastian Hukum Segera Diperkuat

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:51:31 WIB
Ekspor LTJ Kembali Normal, Revisi Aturan Dipercepat [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas mineral yang sebelumnya sempat tertunda akibat kendala implementasi aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) kini kembali berjalan normal. Kepastian tersebut disampaikan seiring proses revisi regulasi yang tengah diselesaikan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan ekspor kembali berlangsung sejak akhir pekan lalu meskipun penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata kelola LTJ masih berproses.

"Sudah ya, kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi," kata Dudung saat memberikan keterangan pers terkait progres penanganan tata kelola ekspor mineral kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, sebelumnya sempat muncul keraguan di kalangan aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan dalam menerapkan ketentuan ekspor mineral yang mengandung unsur LTJ. Oleh karena itu, KSP melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan aturan tersebut.

"Saya sudah koordinasi. Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan..." ujarnya.

Dudung menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena penundaan ekspor berpotensi menghambat aktivitas perdagangan nasional sekaligus memengaruhi stabilitas perekonomian.

Menurut Dudung, apabila ekspor terus tertunda, ratusan kapal pengangkut komoditas mineral berisiko tidak dapat berlayar sehingga mengganggu rantai pasok serta arus perdagangan.

"Karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, nanti sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan terhadap Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diekspor sebagai produk utama, bukan untuk komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan revisi regulasi yang mencakup penetapan batas kandungan LTJ pada produk ekspor, pedoman penerbitan laporan surveyor, serta penguatan kepastian hukum melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah berharap ekspor berbagai komoditas seperti alumina, katode tembaga, dan produk turunan nikel dapat kembali berjalan normal sembari proses penyempurnaan regulasi diselesaikan.

Terkini