Distribusi Minyakita Lewat BUMN Naik, Tapi Harga Masih Tinggi

Senin, 27 Juli 2026 | 22:07:01 WIB
Separuh DMO Masuk ke BUMN, Harga Minyakita Masih Di Atas HET [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam mendistribusikan Minyakita demi mengamankan ketersediaan pasokan sekaligus meredam lonjakan harga minyak goreng rakyat tersebut. Kendati demikian, berbagai upaya itu belum sepenuhnya sukses menyeret harga jual Minyakita turun kembali ke level harga eceran tertinggi (HET).

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 terhitung tanggal 26 Desember 2025, mekanisme distribusi Minyakita lewat skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) semakin terkonsentrasi di tangan korporasi pelat merah.

 Berdasarkan catatan per 17 Juli 2026, sebanyak 50,16 persen dari total volume penyaluran DMO yang menyentuh angka 738.197 ton telah didistribusikan melalui Perum Bulog serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Perum Bulog keluar sebagai penyalur terbesar dengan angka realisasi mencapai 284.801 ton atau setara 37,76 persen dari keseluruhan porsi DMO nasional. Sementara itu, ID Food mengalirkan pasokan sebanyak 93.553 ton atau mencakup 12,40 persen. Adapun sisa kuota sekitar 49,84 persen lainnya masih disalurkan melalui jalur niaga non-BUMN.

Pemerintah menaruh harapan besar bahwa penguatan lini distribusi via BUMN pangan ini sanggup memperbaiki kelancaran pasokan di pasar-pasar rakyat sekaligus menjaga banderol harga Minyakita agar tidak melampaui ketentuan HET. 

Namun demikian, berdasarkan rilis data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga rerata nasional Minyakita per 25 Juli 2026 masih bertengger di kisaran Rp15.861 per liter, atau berada tipis di atas ketentuan HET senilai Rp15.700 per liter.

Meskipun demikian, posisi harga tersebut tercatat sudah mengalami koreksi turun sebesar 5,98 persen jika dikomparasikan dengan titik harga pada 5 Januari 2026 yang sempat menembus angka Rp16.870 per liter.

Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Neni Dwi Prehati, mengonfirmasi bahwa harga pasaran Minyakita secara nasional masih memperlihatkan tren kenaikan tipis.

“Terkait dengan perkembangan harga bahwa per 17 Juli 2026 harga rata-rata nasional komoditas minyak goreng tercatat Rp15.862 per liter atau sedikit mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan harga sebelumnya,” kata Neni dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 di YouTube Kemendagri RI, dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Neni membeberkan bahwa disparitas atau kesenjangan harga yang mencolok masih terjadi, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Sejumlah daerah yang terpantau menghadapi fluktuasi harga secara signifikan meliputi Maluku Utara, Papua Barat Daya, serta Papua Tengah.

Di samping itu, beberapa wilayah lain juga masih melaporkan angka penjualan Minyakita yang melampaui HET, yang mana titik-titik tersebut terkonsentrasi di Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, serta sebagian wilayah Sulawesi Tenggara.

“Wilayah tersebut yang kami harapkan bisa mendapatkan pasokan Minyakita dari BUMN Pangan terutama di pasar rakyat untuk mendorong harga mendekati HET,” ujarnya.

Guna membenahi jalur distribusi tersebut, Kementerian Perdagangan secara khusus menginstruksikan kepada jajaran dinas perdagangan di daerah agar aktif membangun koordinasi bersama Perum Bulog supaya ketersediaan stok Minyakita senantiasa terjamin di tiap-tiap daerah. 

Pemerintah daerah setempat juga didorong untuk melakukan pemetaan akurat mengenai kebutuhan riil Minyakita di masing-masing pasar tradisional, sehingga pihak Perum Bulog maupun ID Food mampu menyelaraskan pola distribusinya secara lebih tepat sasaran.

Dari sudut pandang ketersediaan stok, Neni tidak menampik bahwa realisasi angka DMO sepanjang bulan Juli ini terpantau sedikit melambat jika dibandingkan dengan performa bulan sebelumnya. 

Walaupun demikian, menilik pola historis yang ada, volume pengiriman DMO biasanya akan kembali mendaki pada rentang bulan Agustus hingga September sehingga pasokan dipastikan tetap aman terkendali.

Berdasarkan arsip data Kementerian Perdagangan, laju realisasi DMO minyak goreng rakyat terus menunjukkan perlambatan sepanjang tahun berjalan ini. Dalam periode 1 hingga 17 Juli 2026, total realisasi DMO hanya mampu menyentuh angka 53.059 ton, yang berarti merosot 1,02 persen secara bulanan (month-to-month/MtM) serta ambles hingga 56,02 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).

Penyusutan volume tersebut berjalan seiring dengan berkurangnya kewajiban porsi penyaluran DMO yang dibebankan kepada para produsen. Di samping itu, fluktuasi volume DMO sangat dipengaruhi oleh dinamika ekspor produk turunan kelapa sawit. Tatkala kinerja ekspor mengalami pelemahan, pasokan alokasi DMO untuk kebutuhan domestik pun turut mengekor turun.

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Perum Bulog, Muhammad Wawan Hidayanto, menyatakan bahwa pihak Bulog secara konsisten terus mengalihkan fokus jalur distribusinya langsung menuju pasar-pasar tradisional. Terhitung hingga pertengahan bulan Juli 2026, Perum Bulog tercatat telah menggelontorkan pasokan Minyakita sekitar 154.162 kiloliter. Dari total volume tersebut, sebanyak 58 persen di antaranya telah disalurkan langsung ke pasar rakyat.

Ia menerangkan bahwa grafik peningkatan distribusi menuju pasar rakyat terus menanjak dalam beberapa bulan terakhir. Sepanjang periode April hingga Juli 2026, porsi alokasi distribusi yang diarahkan ke pasar rakyat bahkan mendominasi hingga 69 persen dari keseluruhan total penyaluran Bulog.

“Jumlah penyaluran Minyakita ke pengecer di pasar rakyat makin besar. Ini sesuai dengan arahan Bapak Pimpinan pada rapat-rapat sebelumnya. Di tiga bulan terakhir ini kami telah mencapai 40.000 kiloliter untuk ke pasar rakyat, sedangkan ke saluran lainnya seperti RPK juga lebih sedikit,” ujar Wawan.

Apabila dibedah secara lebih mendetail, Perum Bulog telah merealisasikan pengiriman sebanyak 154.162 kiloliter Minyakita terhitung sejak 1 Januari hingga 18 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88.978 kiloliter atau sekitar 58 persen dari total distribusi dilepas ke pasar rakyat, disusul 49.488 kiloliter melalui skema Rumah Pangan Kita (RPK), kemudian 5.115 kiloliter lewat jaringan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, serta sisanya sejumlah 10.581 kiloliter dialirkan melalui jaringan pedagang pengecer lain.

Kendati intervensi distribusi melalui BUMN telah diperluas, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, berpandangan bahwa titik krusial persoalan saat ini bukan lagi terletak pada ketersediaan fisik pasokan Minyakita, melainkan pada tingkat efektivitas rantai distribusinya hingga sampai ke tangan konsumen akhir.

Menurut penilaiannya, kendati selisih harga antara Minyakita dan HET tergolong sempit secara nasional, kondisi tersebut justru mengindikasikan adanya disfungsi struktural yang akut di dalam sistem tata niaga pangan. Isnawati menilai bahwa lonjakan porsi DMO yang dialirkan via BUMN ternyata belum secara otomatis mampu memangkas atau memperpendek rantai distribusi yang panjang.

“Jadi kalau kami lihat kan sebenarnya permasalahannya bukan hanya di ketersediaan pasokan, tetapi bagaimana memastikan intervensi pemerintah itu berhasil atau tidak sampai ke konsumen,” kata Isnawati kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).

Celios memandang bahwa komoditas Minyakita masih harus melalui terlalu banyak simpul mata rantai perdagangan sebelum tiba di tangan masyarakat, di mana setiap pelaku rantai distribusi senantiasa memungut marjin keuntungan masing-masing yang pada akhirnya menggelembungkan harga eceran di tingkat ritel melampaui batas HET.

“Yang perlu kami perhatikan adalah memperkuat BUMN ini sebenarnya hanya mengubah siapa yang menerima pasokan [Minyakita], tetapi belum mengubah struktur pasar yang menyebabkan harganya tetap tinggi,” imbuhnya.

Di sisi lain, wilayah-wilayah kepulauan serta kawasan Indonesia Timur masih harus bergulat dengan tingkat harga yang jauh lebih mahal dibandingkan daerah lainnya akibat tingginya komponen biaya logistik dan ongkos distribusi. Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan tata kelola distribusi memberikan celah bagi maraknya berbagai praktik menyimpang, mulai dari penjualan di atas ketentuan HET, aksi pengurangan volume isi kemasan, hingga praktik repacking atau pengemasan ulang secara ilegal.

Terlebih lagi, instrumen pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah dinilai masih terlampau terkonsentrasi di level produsen semata, sementara pengawalan arus distribusi hingga lapis ritel terbawah belum tersentuh secara optimal.

Ia juga menilai bahwa eksistensi Perum Bulog dan ID Food memang memegang peranan vital dalam hal menjaga ketersediaan pasokan, namun kedua institusi tersebut belum memiliki instrumen kendali yang kuat atas mekanisme pembentukan harga di tingkat pedagang pengecer.

 Menurut pandangan Isnawati, efektivitas BUMN cenderung berhenti sebatas pada fungsi stabilisasi pasokan semata. Di sisi lain, kapasitas jangkauan distribusi hingga titik akhir (last mile) masih terpantau belum merata, terutama tatkala beroperasi di wilayah-wilayah kepulauan Indonesia Timur.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kerangka desain kebijakan DMO yang berlaku saat ini masih menyisakan problem fundamental, sebab pasokan minyak goreng di dalam negeri masih sangat bergantung pada geliat fluktuasi ekspor produk turunan sawit global.

"Selama pasokan dalam negeri masih dijadikan turunan dari aktivitas ekspor, setiap gejolak pasar global itu akan terus menjadi ancaman bagi stabilitas harga dan ketersediaan dari Minyakita itu sendiri," ujarnya.

Bertolak dari berbagai persoalan tersebut, pihak Celios mendesak pemerintah agar segera mengeksekusi reformasi tata kelola Minyakita secara menyeluruh dan radikal. Sejumlah rekomendasi langkah strategis yang diajukan mencakup pembentukan cadangan penyangga (buffer stock) nasional, peningkatan porsi distribusi melalui BUMN, pemangkasan jalur distribusi yang tidak produktif, penerapan sistem pelacakan berbasis digital mulai dari produsen hingga tingkat pengecer, pengetatan pengawasan di area hilir, serta pemberian subsidi dukungan logistik khusus bagi wilayah kepulauan dan kawasan Indonesia Timur.

“Pemerintah tidak bisa hanya menambah volume distribusi tanpa memperbaiki desain DMO, memotong rantai distribusi, memperkuat pengawasan di hilir. Itu akan tetap menjadi angka normatif di atas kertas, bukan harga yang benar-benar dibayar oleh masyarakat,” tandasnya.

Terkini