Pemerintah Tunggu Mekanisme UU untuk Tunjuk Gubernur BI Definitif

Senin, 27 Juli 2026 | 18:46:31 WIB
Istana Belum Tetapkan Jadwal Pengganti Gubernur BI Definitif [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai jadwal Presiden Prabowo Subianto dalam mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif guna mengisi kursi peninggalan Perry Warjiyo. 

Pihak Istana menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut akan berjalan dengan merujuk pada mekanisme hukum yang berlaku di dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden belum menunjuk figur pengganti Perry secara langsung tepat setelah menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Nanti kan baru ya, untuk kemarin juga Bapak Presiden belum... belum dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjukkan penggantinya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Berkenaan dengan hal tersebut, Prasetyo menilai bahwa situasi transisi berupa kekosongan tampuk kepemimpinan tertinggi bank sentral ini tidak sampai mengganggu operasional organisasi. Pasalnya, regulasi di dalam Undang-Undang Bank Indonesia telah secara jelas menetapkan prosedur pengisian posisi sementara secara otomatis.

"Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Jadi kami tunggu saja," katanya.

Berdasarkan aturan baku itu, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini resmi mengemban tugas sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Sementara Bank Indonesia sembari menunggu ditetapkannya gubernur definitif yang definitif.

Kendati demikian, tatkala disinggung ihwal batas waktu maupun target penyelesaian tahapan penunjukan pengganti tetap tersebut, pihak pemerintah mengaku belum bisa memastikan.

"Belum tahu, nanti tunggu prosesnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, pihak istana mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang dilayangkan atas dasar pertimbangan pribadi.

 Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, kandidat Gubernur BI definitif nantinya wajib diusulkan langsung oleh Presiden dan harus mengantongi persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkini