Amar Bank Fokus Sasar Industri Film Lewat Ekosistem Pembiayaan

Kamis, 23 Juli 2026 | 00:22:32 WIB
Amar Bank Bidik Ekonomi Kreatif, Siapkan Pembiayaan Industri Film [FOTO: NET].

JAKARTA – PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mulai melebarkan sayap orientasi bisnisnya menuju ranah sektor ekonomi kreatif lewat pembangunan ekosistem pembiayaan yang pada fase perdananya menyasar lini industri perfilman. 

Keputusan strategis tersebut diambil lantaran sektor ekonomi kreatif diidentifikasi memiliki potensi perputaran roda bisnis yang masif hingga mencapai angka Rp1.700 triliun per tahunnya, meskipun di sisi lain masih kerap membentur berbagai kendala manajerial dalam upaya mengakses fasilitas pembiayaan dari institusi perbankan.

Sebagai langkah awal implementasinya, pihak Amar Bank telah meluncurkan platform digital bertajuk Amar Bank Bisnis. Sarana berbasis teknologi ini dikembangkan khusus guna memberikan edukasi sekaligus menjembatani para pelaku di industri kreatif agar mampu memenuhi standar kualifikasi kelayakan yang dipersyaratkan sebelum mereka memperoleh akses pembiayaan formal.

Senior Vice President MSME Amar Bank Josua Sloane mengungkapkan bahwa fokus orientasi awal dari pembangunan ekosistem pembiayaan tersebut secara spesifik diarahkan untuk menggarap sektor perfilman tanah air.

"Tahap awal kami sasar sektor perfilman," ujar Josua dalam bincang media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut penjelasan Josua, model pendekatan yang diterapkan oleh Amar Bank tidak sekadar terbatas pada penyediaan kucuran dana pembiayaan semata, melainkan turut aktif mendongkrak tingkat kesiapan operasional para pelaku usaha melalui program edukasi serta pendampingan intensif.

 Dengan demikian, kalangan pelaku industri kreatif diharapkan sanggup memenuhi seluruh parameter persyaratan administratif dan finansial yang selama ini menjadi pertimbangan utama pihak perbankan dalam menyalurkan produk kredit.

Kendati pihak manajemen belum menetapkan target nominal besaran nilai pembiayaan secara spesifik, Amar Bank memandang bahwa penguatan kualitas ekosistem secara menyeluruh jauh lebih diprioritaskan agar semakin banyak pelaku industri kreatif yang lolos kualifikasi untuk mengakses layanan keuangan formal.

Pembiayaan

Josua memaparkan lebih lanjut bahwa sejatinya Amar Bank telah mulai menyalurkan fasilitas pembiayaan ke dalam sektor perfilman sejak rentang tahun 2022 melalui jalur segmen pembiayaan Micro, Small, and Medium Enterprises (MSME). Alokasi dana pembiayaan tersebut diberikan secara fleksibel, baik menyasar individu-individu profesional yang berkecimpung di dalam industri film maupun kepada badan usaha rumah produksinya.

Pada masa awal tersebut, skema pembiayaan yang diaplikasikan mencakup model purchase order financing (PO financing) serta accounts receivable (AR) atau pembiayaan tagihan piutang usaha. Besaran nilai pembiayaan yang digelontorkan bervariasi secara dinamis, mulai dari kisaran angka Rp50 juta hingga mencapai batasan maksimal senilai Rp5 miliar. 

Untuk pemanfaatan skema PO financing, pihak Amar Bank sanggup membiayai porsi hingga mencapai 60 persen dari total nilai kontrak kerja sama. Sementara itu, lini produk pembiayaan yang didedikasikan secara khusus untuk sektor perfilman baru resmi dimulai sejak tahun 2024.

Menurut pandangan Josua, hambatan paling krusial dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor perfilman—khususnya bagi skala pelaku usaha kecil serta menengah—bukanlah bersumber dari potensi besar industrinya, melainkan belum adanya keseragaman standar tata kelola bisnis serta pencatatan finansial yang transparan, yang mana elemen tersebut merupakan fondasi utama penilaian risiko bagi pihak bank. 

Oleh sebab itu, Amar Bank secara proaktif mendorong terwujudnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna merumuskan standar penilaian yang kompatibel dan dapat diterima oleh industri keuangan.

"Seperti bagaimana standar penilaian IP," kata Josua.

Peluang pembiayaan yang berbasis pada aset kekayaan intelektual (intellectual property) sendiri sejatinya telah terbuka lebar setelah pemerintah secara resmi menetapkan regulasi bahwa kekayaan intelektual sah untuk dijadikan agunan jaminan pembiayaan, sepanjang aset tersebut telah memenuhi persyaratan nilai ekonomi yang memadai serta keabsahan legalitasnya.

Ketentuan hukum tersebut telah diatur secara komprehensif di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di dalam kerangka mekanisme skema tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memegang fungsi krusial sebagai lembaga validator legalitas atas aset kekayaan intelektual yang hendak diagunkan untuk keperluan jaminan pembiayaan. 

Proses verifikasi yang dijalankan meliputi pengecekan status pendaftaran maupun keabsahan pencatatan aset kekayaan intelektual, mencakup kepemilikan merek, hak paten, hingga hak cipta yang telah terdaftar secara sah.

Terkini