Update Harga Jual dan Buyback Emas Antam, Galeri 24, Serta UBS

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05:01 WIB
Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 21 Juli 2026 Turun [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai harga buyback atau pembelian kembali untuk komoditas emas batangan Antam, Galeri 24, serta UBS pada perdagangan hari Selasa (21/7/2026) tepatnya pukul 10.30 WIB terpantau mengalami koreksi penurunan. 

Berdasarkan rilis data resmi dari laman galeri24.co.id dan ubslifestyle.com, produk emas Antam pecahan 1 gram dipasarkan pada angka Rp 2.715.000, yang menunjukkan penurunan dari posisi harga sehari sebelumnya senilai Rp 2.719.000, dengan besaran nilai buyback berada di level Rp 2.411.000. 

Sementara itu, varian emas UBS ukuran 1 gram mengalami penurunan harga jual menjadi Rp 2.591.000 serta menetapkan nilai buyback sebesar Rp 2.411.000. Di sisi lain, produk emas batangan Galeri 24 untuk pecahan 1 gram justru tercatat naik dengan harga jual sebesar Rp 2.578.000 dan nilai buyback yang stabil di posisi Rp 2.418.000.

Baca juga: Harga Emas Berpotensi Menguat, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor

Berikut merupakan rincian lengkap daftar harga buyback emas pada hari ini yang disadur langsung dari laman galeri24.co.id.

Kenapa Reuni Keluarga Kerajaan Inggris Selalu Menarik Perhatian? Artikel Kompas.id

Harga buyback emas hari ini Harga emas Antam dan buyback 0.5 gram Jual: Rp1.410.000 Buyback: Rp1.205.000 1 gram

Baca juga: Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 14 Juli 2026 Turun Jual: Rp2.715.000 Buyback: Rp2.411.000 2 gram Jual: Rp5.367.000 Buyback: Rp4.822.000 3 gram Jual: Rp8.024.000 Buyback: Rp7.233.000 5 gram

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 15 Juli 2026, Cek Rincian Galeri 24 dan UBS Jual: Rp13.338.000 Buyback: Rp12.056.000 10 gram Jual: Rp26.619.000 Buyback: Rp24.112.000 25 gram Jual: Rp66.417.000 Buyback: Rp59.985.000 50 gram Jual: Rp132.751.000 Buyback Rp119.971.000 100 gram Jual: Rp265.421.000 Buyback: Rp239.942.000

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juli 2026 Antam, Galeri 24, dan UBS

Harga emas Galeri 24 dan buyback 0.5 gram Jual: Rp1.352.000 Buyback: Rp1.209.000 1 gram Jual: Rp2.578.000 Buyback: Rp2.418.000 2 gram

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian 15 Juli 2026, Cek Rincian Terbarunya Jual: Rp5.095.000 Buyback: Rp4.836.000 5 gram Jual: Rp12.628.000 Buyback: Rp12.092.000 10 gram Jual: Rp25.221.000 Buyback: Rp24.184.000 25 gram

Baca juga: Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 15 Juli 2026 Stabil Jual: Rp62.712.000 Buyback: Rp60.165.000 50 gram Jual: Rp125.325.000 Buyback: Rp120.330.000 100 gram Jual: Rp250.527.000 Buyback: Rp240.661.000 250 gram Jual: Rp624.779.000 Buyback: Rp598.685.000 500 gram Jual: Rp1.249.556.000 Buyback: Rp1.197.370.000 1000 gram Jual: Rp2.499.111.000 Buyback: Rp2.394.740.000

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini (21/7) Turun Lagi, Cek Daftar Terbarunya

Harga emas UBS dan buyback 0.5 gram Jual: Rp1.401.000 Buyback: Rp1.205.000 1 gram Jual: Rp2.591.000 Buyback: Rp2.411.000 2 gram Jual: Rp5.142.000 Buyback: Rp4.822.000 5 gram

Baca juga: Update Harga Emas Pegadaian 15 Juli 2026, Antam Naik Rp 21.000 Jual: Rp12.705.000 Buyback: Rp12.056.000 10 gram Jual: Rp25.277.000 Buyback: Rp24.112.000 25 gram Jual: Rp63.069.000 Buyback: Rp59.985.000 50 gram

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian 16 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya Jual: Rp125.879.000 Buyback: Rp119.971.000 100 gram Jual: Rp251.658.000 Buyback: Rp239.942.000 250 gram Jual: Rp628.960.000 Buyback: Rp596.894.000 500 gram Jual: Rp1.256.443.000 Buyback: Rp1.193.789.000

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Kompak Turun

Pajak penghasilan transaksi buyback Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Terkini