Sistem Coretax Berhasil Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak Dormant

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:49:31 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 24.672 wajib pajak dormant berhasil diaktifkan kembali. 

Hal ini dimungkinkan berkat sistem Coretax yang mampu menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif (NE).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan hingga 12 Juni 2026, DJP telah melakukan reaktivasi terhadap puluhan ribu wajib pajak yang terdeteksi kembali melakukan transaksi. 

Menurut Bimo, banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha, termasuk Joint Operation (JO) yang sebelumnya vakum karena tidak memiliki proyek.

"Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini," kata Bimo di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026).

Selain JO, DJP juga menemukan banyak perusahaan yang sebelumnya non-aktif kembali beroperasi setelah memperoleh proyek baru. 

Kemampuan mendeteksi aktivitas ini diperoleh dari integrasi data dalam sistem Coretax yang memungkinkan pencocokan informasi dengan pihak ketiga secara akurat.

Setelah mendeteksi adanya aktivitas melalui laporan lawan transaksi, DJP melakukan pendekatan persuasif. 

"Nah, belakangan kami deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya. Sehingga kami counseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," tutur Bimo.

Langkah ini terbukti efektif memperkuat basis pajak nasional. Hingga 31 Mei 2026, wajib pajak yang telah aktif kembali tersebut menyetorkan pajak sebesar Rp20,63 triliun. 

Selain itu, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela hingga 12 Juni 2026.

Terkini