Tarif Listrik Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tetap Stabil Februari 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:25:51 WIB
Tarif Listrik Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tetap Stabil Februari 2026

JAKARTA - Pemerintah bersama PT PLN (Persero) menegaskan tarif listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tetap stabil. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.

Stabilitas tarif berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga bersubsidi hingga industri besar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah agar kebutuhan listrik tetap terjangkau sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga

Masyarakat kurang mampu masih mendapatkan dukungan penuh melalui skema subsidi listrik dari pemerintah. Golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp415 per kWh, sedangkan golongan 900 VA dipatok Rp605 per kWh.

Penetapan harga ini bertujuan agar kebutuhan energi listrik bagi kelompok rentan tetap terjangkau. Subsidi listrik menjadi salah satu instrumen untuk meringankan beban biaya energi rumah tangga yang paling terdampak.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

Golongan pelanggan non-subsidi mengikuti mekanisme penyesuaian berdasarkan indikator ekonomi, seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh.

Pelanggan dengan daya menengah hingga besar, seperti R-2/TR 3.500-5.500 VA, membayar Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA juga mengikuti tarif Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri

Stabilitas tarif tidak hanya berlaku bagi rumah tangga, tetapi juga sektor bisnis dan industri. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh, sedangkan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh.

Di sektor industri, golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Industri besar dengan daya I-4/TT di atas 30.000 kVA membayar lebih rendah, yaitu Rp996,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Pelayanan fasilitas publik juga mendapat tarif listrik yang stabil. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM untuk tegangan menengah di atas 200 kVA membayar Rp1.522,88 per kWh.

Untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR tetap Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, dan TT dengan berbagai tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Layanan sosial juga mendapat tarif khusus agar biaya listrik lebih terjangkau. Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA dipatok Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, daya 1.300 VA Rp708 per kWh, dan daya 2.200 VA Rp760 per kWh.

Golongan S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA membayar Rp900 per kWh, sedangkan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh. Kebijakan ini memastikan fasilitas sosial dapat berjalan optimal tanpa membebani anggaran operasional.

Dampak dan Harapan Stabilitas Tarif Listrik

Stabilitas tarif listrik diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran bulanan. PLN mendorong pelanggan untuk menggunakan aplikasi PLN Mobile guna memantau penggunaan listrik secara real-time, membeli token, atau membayar tagihan dengan lebih mudah.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan mendukung masyarakat di semua lapisan. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan energi listrik tanpa khawatir lonjakan biaya mendadak.

PLN dan pemerintah terus memantau kondisi pasar energi global untuk memastikan tarif listrik domestik tetap stabil dan berkelanjutan. Dukungan digitalisasi melalui aplikasi PLN Mobile diharapkan membantu pelanggan mengelola konsumsi listrik secara lebih efisien dan hemat biaya.

Terkini