Pemerintah Perpanjang Aktivasi Rekening PIP hingga 28 Februari 2026, Jutaan Siswa Terancam Gagal Cair

Senin, 09 Februari 2026 | 09:04:19 WIB
Pemerintah Perpanjang Aktivasi Rekening PIP hingga 28 Februari 2026, Jutaan Siswa Terancam Gagal Cair

JAKARTA - Banyak siswa penerima Program Indonesia Pintar belum menyadari bahwa waktu pencairan bantuan pendidikan mereka sangat bergantung pada satu langkah penting. Aktivasi rekening menjadi kunci agar dana PIP yang sudah disiapkan pemerintah benar-benar bisa dimanfaatkan.

Pemerintah secara resmi memperpanjang masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini memberikan ruang tambahan bagi siswa penerima agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan.

Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan karena masih terdapat rekening yang belum diaktifkan. Padahal, dana bantuan sudah dialokasikan dan siap dicairkan sejak sebelumnya.

Jika rekening tidak segera diaktifkan, dana PIP berisiko tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada kebutuhan pendidikan siswa penerima.

Langkah perpanjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada siswa yang kehilangan bantuan hanya karena kendala administratif.

Dengan tambahan waktu hingga akhir Februari 2026, siswa dan orang tua diharapkan segera mengambil langkah. Aktivasi rekening menjadi prioritas agar dana dapat segera digunakan.

Latar Belakang Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening PIP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening setelah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut menunjukkan jumlah rekening pasif masih tergolong tinggi.

Banyak siswa yang telah terdaftar sebagai penerima PIP namun belum mengaktifkan rekening. Kondisi ini membuat dana bantuan belum bisa dicairkan ke penerima.

Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening PIP telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Namun, perpanjangan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan rekening pasif.

Jumlah rekening yang belum aktif masih cukup besar meskipun tenggat sudah diperpanjang. Atas dasar itu, pemerintah kembali memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh penerima PIP dapat mengakses bantuan. Pemerintah menilai masih diperlukan waktu tambahan agar sosialisasi berjalan lebih optimal.

Langkah perpanjangan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menghentikan hak siswa. Fokus utama tetap pada pemanfaatan bantuan pendidikan secara maksimal.

Gambaran Jutaan Rekening PIP yang Belum Diaktifkan

Data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menunjukkan masih banyak siswa yang belum mengaktifkan rekening PIP. Padahal, mereka telah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan laporan bank penyalur per 31 Desember 2025, tercatat jutaan rekening masih berstatus pasif. Kondisi ini mencakup berbagai jenjang pendidikan.

Pada jenjang sekolah dasar, jumlah siswa yang belum mengaktifkan rekening mencapai 1.125.322 orang. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan jenjang lainnya.

Untuk jenjang sekolah menengah pertama, tercatat 317.883 siswa belum melakukan aktivasi rekening. Jumlah tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran aktivasi di tingkat SMP.

Sementara itu, pada jenjang sekolah menengah atas terdapat 584.001 siswa yang rekeningnya belum aktif. Kondisi serupa juga terjadi pada jenjang sekolah menengah kejuruan.

Jumlah siswa SMK yang belum mengaktifkan rekening tercatat sebanyak 482.826 orang. Data ini memperlihatkan bahwa permasalahan aktivasi terjadi secara merata.

Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, pemerintah kembali melakukan pembaruan data. Hasilnya menunjukkan masih ada 1.762.975 siswa yang belum melakukan aktivasi.

Data per 15 Januari 2026 mencatat hampir 50 persen rekening pasif berasal dari jenjang SD. Jumlahnya mencapai 813.487 siswa yang belum mengaktifkan rekening.

Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Sosialisasi kembali digencarkan agar siswa dan orang tua segera bertindak.

Penyaluran Program Indonesia Pintar dan Pentingnya Aktivasi Rekening

Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan Program Indonesia Pintar kepada lebih dari 19 juta siswa. Bantuan ini menjadi penopang penting bagi keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

PIP dirancang untuk membantu biaya pendidikan agar siswa tidak putus sekolah. Dana bantuan dapat digunakan untuk perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang belajar.

Dari total penerima pada tahun 2025, terdapat 6.165.500 siswa yang masuk dalam kategori SK Nominasi. Kelompok ini merupakan siswa yang baru pertama kali menerima PIP.

Siswa dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening agar dana bisa dicairkan. Tanpa aktivasi, bantuan tidak dapat masuk ke rekening meskipun sudah ditetapkan sebagai penerima.

Aktivasi rekening menjadi tahapan krusial dalam seluruh proses penyaluran PIP. Proses ini memastikan bantuan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau siswa serta orang tua untuk tidak menunda aktivasi. Penundaan hanya akan memperbesar risiko dana tidak bisa dimanfaatkan.

Dengan aktivasi tepat waktu, dana PIP dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan pendidikan. Hal ini membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung keluarga.

Cara Mengecek Status dan Mengaktifkan Rekening PIP 2026

Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengecek status penerima PIP. Pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua, maupun pihak sekolah.

Status penerima PIP dapat dilihat melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR. Data peserta didik digunakan sebagai dasar pengecekan.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima. Informasi ini menjadi langkah awal sebelum melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening PIP dilakukan langsung melalui bank penyalur yang telah ditetapkan. Setiap jenjang pendidikan memiliki bank penyalur masing-masing.

Untuk siswa SD, SMP, Paket A, dan Paket B, aktivasi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia. Proses ini menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di BRI.

Siswa SMA, SMK, dan Paket C melakukan aktivasi melalui Bank Negara Indonesia. Bank ini ditunjuk khusus untuk jenjang pendidikan menengah atas.

Sementara itu, seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh dilayani oleh Bank Syariah Indonesia. Ketentuan ini berlaku khusus sesuai kebijakan wilayah.

Saat melakukan aktivasi, siswa atau orang tua wajib membawa dokumen pendukung. Dokumen tersebut disesuaikan dengan persyaratan masing-masing bank penyalur.

Proses aktivasi diharapkan dilakukan sebelum batas waktu berakhir. Dengan begitu, dana PIP dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan.

Kesempatan Terakhir Agar Dana Pendidikan Tidak Hangus

Perpanjangan aktivasi rekening PIP hingga 28 Februari 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi penerima bantuan. Pemerintah berharap tidak ada lagi rekening yang dibiarkan pasif.

Jika batas waktu terlewati, dana berpotensi tidak dapat dicairkan. Risiko ini tentu merugikan siswa yang seharusnya menerima bantuan.

Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau segera mengecek status PIP. Langkah cepat akan memastikan hak bantuan tetap diterima.

Dengan aktivasi tepat waktu, dana PIP bisa digunakan secara maksimal. Bantuan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran pendidikan dan masa depan siswa.

Terkini