Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini untuk Permpanjangan SIM A dan C

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:32:12 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini untuk Permpanjangan SIM A dan C

JAKARTA - Masyarakat Jakarta kembali mendapat kemudahan dalam mengurus administrasi berkendara melalui layanan SIM Keliling yang disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Fasilitas ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor kepolisian utama.

Pada Jumat ini, layanan SIM Keliling dibuka sejak pagi hari agar bisa menjangkau lebih banyak pemohon. Warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat datang mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan.

Akses Mudah Perpanjangan SIM di Berbagai Wilayah Jakarta

Keberadaan SIM Keliling menjadi alternatif yang efisien bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan penempatan lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta, warga dapat memilih titik terdekat dari domisili atau aktivitas hariannya.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau serta memiliki area yang memadai untuk pelayanan publik.

Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Lokasi ini dikenal strategis karena berada di kawasan pendidikan dan perkantoran yang ramai aktivitas.

Di wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling disiapkan di lobby utama LTC Glodok. Area ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan yang banyak dikunjungi masyarakat setiap harinya.

Bagi warga Jakarta Pusat, layanan dapat diakses di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Penempatan lokasi ini memudahkan warga yang beraktivitas di pusat pemerintahan dan perkantoran.

Sedangkan untuk Jakarta Barat, SIM Keliling berada di lobby selatan Mall Ciputra. Lokasi ini dipilih karena memiliki akses yang luas serta fasilitas pendukung yang memadai bagi pemohon.

Syarat Administrasi yang Wajib Disiapkan Pemohon

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.

Salah satu dokumen utama yang harus dibawa adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. KTP ini digunakan sebagai identitas resmi pemohon yang akan dicocokkan dengan data kepolisian.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Dokumen ini menjadi dasar pengecekan masa berlaku serta jenis SIM yang akan diperpanjang.

Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah bukti cek kesehatan. Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan pemohon masih layak secara fisik untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti tes psikologi. Tes ini menjadi bagian dari prosedur standar guna menilai kesiapan mental dan konsentrasi pengemudi di jalan raya.

Jenis SIM yang Dapat Dilayani dan Ketentuannya

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pemohon tidak datang sia-sia ke lokasi pelayanan.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang, sedangkan SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh prosedur pembuatan SIM baru dapat dijalankan secara lengkap. Proses pembuatan SIM baru melibatkan tahapan ujian teori dan praktik yang tidak tersedia di layanan keliling.

Untuk jenis SIM B, perpanjangan juga tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. SIM B memiliki peruntukan khusus sehingga pengurusannya harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Karena karakteristik kendaraan yang berbeda, proses administrasi dan evaluasinya pun memerlukan fasilitas khusus.

Biaya Resmi dan Imbauan bagi Masyarakat

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini menjadi acuan resmi dalam setiap layanan perpanjangan SIM.

Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan tersebut sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal ke lokasi pelayanan. Antusiasme warga terhadap layanan SIM Keliling biasanya cukup tinggi, sehingga antrean dapat terjadi.

Selain itu, pemohon diharapkan tetap mematuhi aturan dan arahan petugas selama berada di lokasi. Kepatuhan ini akan membantu menciptakan suasana pelayanan yang tertib dan nyaman.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku. Kepatuhan terhadap aturan administrasi berkendara merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan keselamatan lalu lintas.

Terkini