JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 16 Desember 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Jumlah ini menunjukkan upaya pemerintah mendorong sektor perumahan sekaligus memperkuat peran UMKM di industri konstruksi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan dari sisi suplai terdapat 892 debitur, sementara permintaan mencapai 3.810 debitur. Hal ini menandakan minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap KPP masih tinggi dan berpotensi terus meningkat.
Sebaran Debitur dan Fokus Wilayah
Jumlah debitur KPP terbanyak berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta. Wilayah-wilayah ini menjadi pusat kegiatan pembangunan perumahan serta konsentrasi UMKM di sektor konstruksi.
KPP memberikan pembiayaan baik untuk usaha mikro, kecil, maupun menengah, baik individu perorangan maupun badan usaha. Program ini mendukung pencapaian prioritas pemerintah di bidang perumahan sekaligus meningkatkan akses modal bagi pelaku usaha.
Pemanfaatan KPP dari Sisi Penyedia dan Permintaan
Dari sisi penyedia, KPP bisa digunakan oleh pengembang perumahan, kontraktor, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan. Dana ini dimanfaatkan untuk pembelian tanah, bahan bangunan, maupun pengadaan barang dan jasa guna membangun rumah atau perumahan.
Sementara itu, dari sisi permintaan, KPP dapat dimanfaatkan oleh UMKM atau individu untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Rumah yang dibangun atau dibeli dapat digunakan sebagai tempat usaha atau mendukung kegiatan bisnis mereka.
KPP sebagai Wujud Keberpihakan Pemerintah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor perumahan. Program ini membantu mengurangi kesenjangan akses perumahan sekaligus memajukan sektor UMKM di bidang konstruksi.
Pelaksanaan KPP didasarkan pada Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025. Kedua regulasi ini memastikan mekanisme penyaluran dan penggunaan KPP terstruktur serta tepat sasaran bagi penerima manfaat.
Dampak Ekonomi dan Pembangunan
Penyaluran KPP yang mencapai Rp3,5 triliun hingga pertengahan Desember 2025 diharapkan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi. Selain itu, program ini juga memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas UMKM penyedia jasa dan bahan bangunan.
Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, masyarakat dapat membangun atau merenovasi rumah, sekaligus memulai atau mengembangkan usaha. Program ini menjadi kombinasi nyata antara pembangunan infrastruktur perumahan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.