OJK Siap Dukung Percepatan Program Penjaminan Polis Mulai Tahun 2027

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:51:28 WIB
OJK Siap Dukung Percepatan Program Penjaminan Polis Mulai Tahun 2027

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri asuransi siap jika implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dimajukan menjadi tahun 2027. Program ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2028 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan seluruh pemangku kepentingan harus siap mengikuti percepatan tersebut. “Kalau undang-undang sudah mewajibkan, ya harus diikuti semua. Kami siap jika dimajukan ke 2027,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.

Ogi menekankan bahwa pelaksanaan PPP akan berpedoman pada ketentuan undang-undang dan peraturan turunannya. Saat ini, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mekanisme Lembaga Penjamin Polis (LPP).

“Yang penting undang-undangnya terlebih dahulu, kemudian PP-nya. Kalau memang diterapkan 2027, maka PP-nya harus dipercepat. Kami mengikuti ketentuan UU dan PP,” tambahnya.

Mekanisme dan Revisi UU P2SK

Dalam revisi UU P2SK, terdapat ketentuan mengenai mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah atau insolven. Ogi menyampaikan bahwa proses revisi tinggal satu tahapan lagi sebelum diundangkan.

“Prosesnya sudah dibahas di DPR, tetapi belum ada jadwal pembahasan internal. Rencananya menjadi prioritas di awal tahun 2026,” jelasnya. Revisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kerangka pelaksanaan PPP yang lebih jelas bagi seluruh pihak terkait.

Selain itu, PPP bertujuan untuk meningkatkan perlindungan nasabah asuransi apabila perusahaan menghadapi kesulitan keuangan. Mekanisme ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas industri asuransi nasional.

LPS juga menyiapkan skenario percepatan untuk memastikan PPP bisa dijalankan pada 2027. Ferdinan Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, menekankan kesiapan institusi untuk mendukung percepatan program ini.

Kesiapan LPS dan Pendanaan Program

Ferdinan menegaskan keputusan final mengenai waktu implementasi PPP tetap berada di tangan pemerintah dan DPR. Meskipun begitu, LPS telah menyiapkan berbagai langkah agar program dapat berjalan lebih awal dari jadwal semula.

Salah satu aspek kesiapan yang disiapkan LPS adalah kecukupan pendanaan. Jika setoran dana belum diterima saat awal implementasi, aset eksisting LPS dapat digunakan untuk mendukung penanganan sektor asuransi.

Langkah ini memastikan sektor asuransi tetap memiliki jaminan finansial yang cukup untuk menanggung risiko klaim nasabah. Kesiapan LPS diharapkan menjadi faktor kunci agar PPP dapat berjalan lancar meski percepatan diberlakukan.

Selain itu, percepatan PPP memberi industri asuransi lebih banyak waktu untuk menyempurnakan mekanisme internal. Perusahaan dapat melakukan penyesuaian sistem dan prosedur klaim agar sesuai dengan ketentuan program.

OJK menekankan bahwa percepatan PPP tidak hanya sekadar pemindahan jadwal, tetapi juga peningkatan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini mencakup regulator, perusahaan asuransi, dan LPS dalam memastikan program berjalan efektif dan stabil.

Dengan adanya percepatan, diharapkan industri asuransi dapat lebih tangguh menghadapi risiko finansial dan tetap melayani nasabah dengan baik. Selain itu, PPP berperan sebagai instrumen mitigasi risiko yang penting bagi nasabah dan pelaku industri.

Ogi menegaskan bahwa kesiapan institusi dan regulasi menjadi faktor utama keberhasilan implementasi PPP. Dengan sinergi semua pihak, program ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Terkini