JAKARTA - Keterbukaan informasi publik kini menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut kembali mendapat pengakuan melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar di Jakarta.
Ajang ini menjadi momentum evaluasi bagi badan publik dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga diuji konsistensinya dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan transparan.
Dalam penyelenggaraan KIP 2025, dua kementerian berhasil mencuri perhatian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kementerian Koperasi (Kemenkop) meraih predikat tertinggi sebagai badan publik Informatif.
Penghargaan ini menandai keseriusan kedua institusi dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi. Capaian tersebut sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
Predikat Informatif tidak diberikan secara cuma-cuma. Penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi yang ketat oleh Komisi Informasi Pusat.
Hasil penilaian ini menjadi cerminan komitmen lembaga negara dalam membangun pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat pun diharapkan dapat semakin aktif memanfaatkan akses informasi yang tersedia.
Kementerian UMKM Raih Predikat Informatif sebagai Badan Publik Baru
Kementerian UMKM berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah KIP 2025. Pencapaian ini terasa istimewa karena kementerian tersebut tergolong baru.
Sebagai institusi yang baru terbentuk pada 21 Oktober 2024, Kementerian UMKM langsung menunjukkan kinerja yang menonjol. Selain predikat Informatif, kementerian ini juga menerima Penghargaan Khusus sebagai Badan Publik Baru.
Capaian ini menjadi bukti bahwa usia institusi tidak selalu menentukan kualitas tata kelola. Kementerian UMKM mampu beradaptasi cepat dengan tuntutan keterbukaan informasi publik.
“Prestasi ini menunjukkan komitmen Kementerian UMKM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan pers Kementerian UMKM.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan kementerian dalam mengedepankan transparansi. Keterbukaan dipandang sebagai fondasi penting dalam mendukung pemberdayaan UMKM.
Arif Rahman Hakim juga menyoroti pengembangan sistem informasi yang berorientasi pada kebutuhan publik. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan tepat.
Ia menambahkan, Kementerian UMKM berkomitmen mengembangkan sistem informasi yang tepat sasaran. Kanal layanan publik disediakan melalui situs resmi umkm.go.id dan berbagai platform lainnya.
Selain situs resmi, akses informasi juga disalurkan melalui akun media sosial resmi. Kanal tersebut dirancang untuk menjangkau pelaku UMKM dan masyarakat luas.
Kementerian UMKM juga mengoptimalkan peran PPID dalam pengelolaan informasi publik. Mekanisme ini memastikan permohonan informasi dapat dilayani secara profesional.
Tidak hanya itu, layanan Call Center 106 turut dihadirkan untuk mempermudah komunikasi dengan masyarakat. Saluran ini menjadi jembatan antara pemerintah dan publik.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, juga menjadi bagian dari strategi keterbukaan. Fasilitas ini memberikan layanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.
Melalui berbagai kanal tersebut, Kementerian UMKM berupaya menghadirkan pelayanan yang inklusif. Transparansi diharapkan dapat mendorong partisipasi publik yang lebih luas.
Kementerian Koperasi Pertahankan Predikat Informatif
Selain Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi juga meraih hasil membanggakan. Kemenkop berhasil mempertahankan predikat Informatif dengan nilai yang sangat tinggi.
Dalam penilaian KIP 2025, Kementerian Koperasi memperoleh nilai 98,01. Angka tersebut menempatkannya dalam jajaran 10 besar badan publik Informatif.
“Setelah berubah nomenklatur dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi, kami berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dan masuk 10 besar,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam keterangan Kemenkop.
Pernyataan ini mencerminkan konsistensi Kemenkop dalam menjaga standar keterbukaan. Perubahan nomenklatur tidak menjadi hambatan dalam memberikan layanan informasi publik.
Ahmad Zabadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama transparansi. Prinsip ini juga menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
Menurutnya, akses informasi yang akurat dan mudah dijangkau menjadi kebutuhan mendasar publik. Oleh karena itu, Kemenkop terus memperkuat sistem informasi yang dimiliki.
Ia menyatakan, Kemenkop berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat. Informasi tersebut mencakup berbagai program strategis kementerian.
Keterbukaan informasi juga dipandang sebagai sarana pengawasan publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawal pelaksanaan kebijakan.
Kemenkop menilai uji publik sebagai ruang strategis. Melalui mekanisme ini, kualitas layanan informasi dapat terus ditingkatkan.
"Uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara," ujar Zabadi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi diharapkan dapat memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Makna Predikat Informatif dan Proses Penilaian KIP 2025
Predikat Informatif merupakan penghargaan tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Predikat ini mencerminkan kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi.
Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Indeks ini menjadi alat ukur nasional keterbukaan informasi.
Dalam sistem penilaian tersebut, terdapat beberapa klasifikasi nilai. Kategori Informatif diberikan untuk nilai 90 hingga 100.
Kategori Menuju Informatif berada pada rentang nilai 80 hingga 89,9. Sementara itu, kategori Cukup Informatif berada pada nilai 60 hingga 79,9.
Kategori Kurang Informatif ditetapkan untuk nilai 40 hingga 59,9. Adapun badan publik dengan nilai di bawah 39,9 masuk kategori Tidak Informatif.
Pada tahun ini, KIP menilai sebanyak 387 badan publik. Penilaian dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik yang berbeda.
Proses penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan terukur.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 197 badan publik berhasil meraih predikat Informatif. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya transparansi.
Capaian tersebut juga mencerminkan perbaikan sistem informasi di berbagai lembaga negara. Keterbukaan informasi kini menjadi perhatian utama.
Bagi kementerian dan lembaga, predikat Informatif menjadi dorongan untuk terus berbenah. Penghargaan ini sekaligus menjadi tantangan untuk mempertahankan kualitas layanan.
Ke depan, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi formalitas penilaian. Prinsip ini perlu diinternalisasi dalam setiap proses pelayanan publik.
Dengan predikat Informatif yang diraih Kementerian UMKM dan Kemenkop, standar transparansi semakin diperkuat. Masyarakat pun diharapkan semakin percaya dan aktif memanfaatkan akses informasi yang tersedia.